Konvensi Pelarangan Penggunaan, Penyimpanan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personil (RDAP) serta Penghancurannya merupakan instrumen internasional yang melarang RDAP secara menyeluruh. Konvensi ini juga biasa disebut dengan nama Konvensi Ottawa atau Mine Ban Treaty.
Konvensi Ottawa disetujui pada Konferensi Diplomatik mengenai Pelarangan Menyeluruh RDAP di Oslo pada tangal 18 September 1997. Sesuai dengan pasal 15, Konvensi ini dibuka untuk penandatanganan di Ottawa, Kanada, bagi semua negara mulai tanggal 3 Desember 1997 sampai dengan 4 Desember 1997 dan terus terbuka sejak itu di Kantor Pusat UN di New York sampai mulai berlaku. Pada bulan Desember 1997 terdapat 122 pemerintah yang menandatangani Konvensi di Ottawa, Kanada. Dengan ratifikasi Konvensi Ottawa oleh Burkina Faso sebagai negara ke-40 pada bulan September 1998, Konvensi Ottawa ini mulai berlaku enam bulan kemudian yaitu tanggal 1 maret 1999.
Sampai saat ini, sebanyak 156 negara telah menjadi negara pihak pada Konvensi Ottawa.
Kewajiban-kewajiban dalam Konvensi tersebut di antaranya: melaporkan jumlah ranjau darat anti-personel yang saat ini dipunyai dalam gudang munisi (stockpile) dan jumlah/luas ladang ranjau; menyatakan jumlah ranjau yang diinginkan disimpan atau dipertahankan untuk tujuan pendidikan dan latihan; menghancurkan stockpile dan; membuat legislasi nasional untuk melarang penggunaan, penyimpanan, produksi, atau transfer ranjau darat yang dilengkapi sanksi kriminal.
No comments:
Post a Comment
Bagaimana Artikel ini menurut Anda..