Wednesday, 27 April 2011

Pengurusan STNK dan Bayar Pajak Kendaraan


Seperti yang kita ketahui, setiap tahun kita harus membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Biasanya kita membayarnya di Kantor SAMSAT setempat sesuai dengan nomor seri motor.

Prosedur dari pengurusan STNK ini.
  1. Siapkan STNK dan KTP. Identitas yang tertera pada STNK harus sama dengan yang ada di KTP. Karena STNK yang saya pegang atas nama adik saya, maka saya pun membawa KTP asli adik saya. 
  2. Bila mau mengurus perpanjangan STNK, bawa pula BPKB asli. Kalo cuma mau membayar pajak, tidak usah membawa BPKB.
  3. Fotokopi KTP dan STNK masing-masing sebanyak 4 lembar. Kalo pengen ringkas dan ndak mau repot, biasanya di sekitar kantor SAMSAT ada jasa fotokopian. Petugas di fotokopian ini biasanya sudah hafal.
  4. Kalo kita mau memperpanjang STNK, kita harus melalui prosedur cek fisik. Cek fisik ini untuk mengambil data nomor rangka dan nomor mesin mobil/motor dengan cara menggesekkan pensil ke atas kertas khusus yang ditempelkan di atas nomor mesin/rangka yang biasanya dicetak pada rangka/mesin.
    Untuk mendapatkan kertas khusus ini, kita harus menunjukkan STNK asli dan menyerahkan fotokopi STNK satu lembar. Setelah itu kita bisa minta tolong pada petugas yang ada untuk melakukan penggesekan ini. Sebagai ongkos jasa penggesekan, saya dimintai duit 2.000 rupiah. Biaya ini resmi atau bukan, saya kurang tau. Yang pasti saya ikhlas ngasih karena para petugas ini biasanya kaum wong cilik yang gajinya ndak seberapa.
    Yang cuma membayar pajak, langkah ini bisa dilewati dan langsung menuju langkah berikutnya.
  5. Setelah semua syarat siap, kita harus mengambil formulir pendaftaran. Tunjukkan STNK asli dan KTP asli serta lampirkan selembar fotokopi STNK dan KTP masing-masing 1 lembar.
    Kita tidak perlu mengisi formulir ini karena formulir ini sudah berisi data-data kendaraan kita. Formulir berwarna biru ini kemudian dibubuhi materai senilai 5.000 rupiah. Kita diminta membayar materai ini.
  6. Setelah itu kita menuju ke bagian pengurusan. Setelah menyerahkan STNK asli, KTP asli, fotokopian STNK dan KTP yang tersisa, serta formulir tadi, kita diminta untuk menunggu. Bagi yang mau memperpanjang STNK biasanya diminta menunjukkan BPKB asli.
  7. Menunggu. Ya, proses inilah yang paling membosankan. Anda bisa melakukan beragam aktivitas untuk menghilangkan kebosanan. Mulai dari utak-atik HP, dengerin mp3, atau kalo memungkinkan bisa juga ngeblog..
    Untungnya di kantor ini sudah menerapkan sistem antrian menggunakan nomor sehingga antrian menjadi lebih tertib.
  8. Bayar ke kasir. Di sini kita akan diminta membayar biaya-biaya yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransi Jasa Raharja. Karena saya melakukan perpanjangan STNK, saya dikenai beban biaya administrasi STNK dan biaya pembuatan plat nomor. Selain biaya tersebut ada juga biaya balik nama dan sangsi-sangsi kalo misalnya terlambat. Di sini KTP asli kita akan dikembalikan.
    Total biaya yang harus saya bayarkan [sesuai type dan tahun motor] ..adalah 200.000 rupiah dengan perincian 138.000 rupiah untuk PKB, 22.000 rupiah untuk Jasa Raharja, 25.000 ribu untuk administrasi STNK, dan 15.000 rupiah untuk plat nomor. Dan tergantung apakah biaya SNTK perpanjang ada kenaikan.
  9. Setelah membayar, kita menunggu lagi. Setelah menunggu, kita akan mendapatkan STNK baru dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  10. Selesai.
Cukup mudah dan singkat, tapi memang akan lebih singkat lagi kalo kita mengurusnya melalui calo. Apalagi bagi yang ndak punya waktu dan kesempatan karena terlalu sibuk. Bayar uang sekian, terima beres.

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..