Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Bogor
Alamat Kantor :
Balaikota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No 10 Bogor
Jawa Barat - Indonesia
Telp : + 62251- 8321075
Balaikota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No 10 Bogor
Jawa Barat - Indonesia
Telp : + 62251- 8321075
Salah satu Langkah Kongkrit Pemerintah Kota Bogor Melelui Perda No. 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor membentuk lembaga baru yaitu Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT).
Pembentukan BPPT tersebut dimaksudkan untuk memberikan Kemudahan Pelayanan dibidang perizinan dengan Perinsip dapat dipercaya, mudah, murah, cepet dan terasparan melalui satu Pintu.
VISI :
Terwujudnya kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
MISI :
- Meningkatkan daya Dukung sarana dan prasarana kantor
- Meningkatkan kualitas pelayanan umum
- Meningkatkan Peluang Investasi dan menngkatkan Potensi Daerah
Kepuasan Anda Merupakan Komitmen Kami ( mudah, cepat, akurat dan trasparan )
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 tetntang Pedoman Peyelenggaraan Pelayanan satu Pintu
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 7 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Standar Perizinan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor
5. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 13 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor
6. Peraturan
Walikota Bogor No. 45 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu Kota Bogor
7. Keputusan Walikota Bogor No. 503.45-2 Tahun 2009, tentang Bagan Alur Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor
8. Keputusan
Walikota Bogor No. 030.45-139 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Perizinan,Pendaftaran dan Surat Keterangan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Rumah Tinggal
Dasar Hukum:
1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007
Persyaratan Pengajuan IMB:
14 (empat belas) hari kerja
1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007
Persyaratan Pengajuan IMB:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy surat kepemilikan tanah
- Fotocopy PBB tahun terakhir
- Surat Pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (untuk bangunan bertingkat)
- Gambar bangunan/rencana bangunan
- Denah tampak & potongan skala 1:100, 200
- Bak sampah saluran air, septic tank
- gambar situasi skala 1:500, 1000
- Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat)
- Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
- SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila memperluas bangunan)
- Gambar Site Plan
- Rumah kecil diatas 500 m2 Rp. 18.000/m
- Rumah kecil dibawah 500 m2 Rp. 16.000/m
- Rumah sedang diatas 500 m2 Rp. 22.000/m
- Rumah sedang dibawah 500 m2 Rp. 20.000/m
- Rumah besar diatas 500 m2 Rp. 28.000/m
- Rumah besar dibawah 500 m2 Rp. 26.000/m
14 (empat belas) hari kerja
Last Updated (Friday, 30 April 2010 07:05)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan/ Ruko/ Pertokoan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan/Ruko/ Pertokoan
Dasar Hukum:
1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007
Persyaratan Pengajuan IMB:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy surat kepemilikan tanah
- Fotocopy pembayaran PBB terakhir
- Gambar rencana bangunan
- Gambar dan perhitungan konstruksi/zondir
- Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
- Rekomendasi Walikota/Izin Lokasi/Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang
- BA TPU untuk perumahan
- Luas banguna komersial maksimal 5000 m2 diwajibkan menyediakan pohon
- Gambar Site Plan
- IMB dan gambar bangunan terdahulu
14 (empat belas) hari kerja
Last Updated (Monday, 21 December 2009 12:23)
Sumber : http://www.bppt.kotabogor.go.id
..Coba mas masuk ke link http://bpt.bogorkab.go.id/perizinan/index.php/formulir...mudah-2han dapat membantu.. makasih
ReplyDelete