Thursday, 6 September 2012

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor; Cek Kendaraan Anda



Istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh  peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi   tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor  yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah  penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan,  konsulat,  perwakilan negara  asing,  dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual. 
Subjek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2. Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3. Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
a. Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
b.  Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
c. Jenis kendaraan bermotor;
d. Merek kendaraan bermotor;
e. Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f. Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g. Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Tarif PKB  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Jumlah PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
PKB terutang = Tarif x DPP

Masa dan Saat PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2. PKB dibayar sekaligus dimuka.



Pajak progresif kendaraan bermotor adaah pajak tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, baik kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2, hanya saja untuk kendaraan roda 2 akan dikenakan pajak progresif bila mempunyai CC di atas 250 C, sedangkan untuk kendaraan roda 4 tidak ada pembedaan besaran CCnya.

A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)

B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %

C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %

D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :

1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %

F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :

1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)

2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.

NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan. NJKB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapat datanya dari ATPM baik itu mobil maupun motor. Oh ya itu perhitungan tadi belum termasuk SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya untuk mobil sebesar Rp143.000,- & motor sebesar Rp35.000,-

Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan gunakanlah rumus :
NJKB = (PKB / 1,5) x 100

Contohnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SUV pak Bons adalah Rp1.500.000,-. Nah tinggal masukkan saja ke rumus tadi

NJKB = (Rp1.500.000,- / 1,5) x 100 = Rp100.000.000,-
Berhubung pak Bons punya 5 SUV & kesemuanya sudah atas nama sendiri…tiap hari ganti mobil secara bergilir 

Maka ilustrasi pajaknya adalah sebagai berikut :

Mobil pertama (pajak normal) = (1,5 % x NJKB) + SWDKLJJ
                                                                = (1,5 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
                                                                 = Rp1.643.000,-
Mobil kedua (pajak progresif) = (2 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-  
                                                               = Rp2.143.000,-
Mobil ketiga (pajak progresif) = (2,5% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
                                                               = Rp2.643.000,-
Mobil keempat (pajak progresif) = (4% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
                                                                   = Rp4.143.000,-
Mobil kelima (pajak progresif) = perhitungannya sama dengan mobil keempat
Untuk motor sama saja, tinggal masukin rumus2 di atas. Misalnya pak Adhi punya 2 motor yakni motor laki tahun 2006 & 2008. Keduanya sudah atas nama sendiri. Untuk motor laki tahun 2006 PKB-nya Rp151.000,- sedangkan motor laki tahun 2008 PKB-nya Rp193.500,-

Berdasarkan ketentuan maka motor laki tahun 2006 dihitung sebagai motor pertama & motor tahun 2008 sebagai motor kedua. Selanjutnya adalah menghitung NJKB-nya.

Motor tahun 2006 = (Rp151.000,- / 1,5) x 100 = Rp10.066.666,-
Motor tahun 2008 = (Rp191.500,- / 1,5) x 100 = Rp12.766.666,-
Perhitungan pajaknya adalah
Motor tahun 2006 (pajak normal) = (1,5% x NJKB) + SWDKLJJ
                                                                       = (1,5% x Rp10.066.666,-) + Rp35.000,-
                                                                        = Rp186.000,-
Motor tahun 2008 (pajak progresif) = (2% x Rp12.766.666,-) + Rp35.000,-
                                                                           = Rp290.333,-
Andaikata motor tahun 2008 tidak terkena pajak progresif, pajak yang dibayar cukup sebesar Rp226.500,-

Salah satu hal yang perlu kita perhatikan adalah apabila kita pernah mempunyai kendaraan sebelumnya, dan kendaraan tersebut sudah lama kita jual, tetapi belum di BBN-kan (balik nama) oleh pemilik barunya, sehingga di surat BPKB, masih tercantum nama pemilik lama, maka hal itu juga akan dikenai pajak progresif. Langkah satu-satunya agar terhindar dari keadaan ini adalah melakukan LAPOR JUAL atas kendaraan lama itu, sehingga nantinya kendaraan yang lama itu akan dihapus dari daftar kepemilikan kita.

Dan bagi pemilik kendaraan yang belum dibalik nama-kan, maka bersiaplah untuk biaya balik nama kendaraan, karena ketika pemilik lama sudah melakukan LAPOR JUAL, secara otomatis sistem komputer akan memblokir data kendaraan itu dna mewajibkan pemiliknya untuk melakukan balik nama kendaraannya.

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..