Monday, 10 September 2012

KTP Elektronik (e-KTP)


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Bentuk e-KTP Elektronik 


 Tampak depan


Foto Bentuk e-KTP. Chip Tidak Nampak, Karena menggunakan Gelombang Radio.RFID (radio frequency identification) Sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca Tweet



Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loket yang ditentukan
  • Entry data dan foto
  • Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.


Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari Kelurahan Setempat
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
 Proses e-KTP

Perbedaan antara  KTP Elektronik (e-KTP), KTP Nasional dan KTP Lama

KTP Elektronik / e-KTP (2011)



Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Mampu menyimpan data
  • Data dibaca/ditulis dengan card Reader
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Teknologi
  • Bahan terbuat dari PVC/PC
  • Nomor serial khusus
  • Guilloche Patterns pada kartu
  • Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol
  • Terdapat microchips sebagai media penyimpan data
  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Multi Aplikasi
  • Diterima secara International
  • Tidak bisa dipalsukan
  • Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
  • Tingkat kepercayaan terhadap keabsahan kartu sangat tinggi

KTP NASIONAL 2004



Karakteristik
  • Photo dicetak pada kartu
  • Tanda Tangan/Cap Jempol
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku Nasional
  • Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek)
Teknologi
  • Bahan terbuat dari plastik
  • Nomor serial khusus
  • Gulloche Pattrens pada kartu
  • Hanya untuk Keperluan ID
  • Scanning photo dan tanda tangan/cap jempol
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
KTP Lama (KTP Kabupaten)



Karakteristik
  • Blanko Kertas dan Laminasi plastik
  • Photo dilekatkan (lem)
  • Tanda Tangan/ Cap Jempol
  • Data Tercetak dengan komputer
  • Berlaku di tiap Kabupaten/Kota
Teknologi
  • Stempel Asli
  • Nomor Serial khusus
  • Guilloche Patterns Pada Blanko
  • Hanya untuk keperluan identitas diri
Verifikasi / Validasi
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..