Sunday, 18 November 2012

Pegawai Negeri Sipil

Logo Pegawai Negeri Sipil

Definisi 
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)


Daftar Golongan/ Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Indonesia 
Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama


Descripsi Dari Pegawai Negeri Sipil
Nama Pegawai Negeri Sipil
Jenis Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Bidang kegiatan Pendidikan
Agama

Ekonomi

Kesehatan

Hukum

Pertanian

Perkebunan

Kehutanan

Perikanan
Keahlian Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Tempat kerja Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
Pekerjaan terkait TNI
Polri

Penjelasan Detail Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari :

      1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
  • Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  • Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain. 

    2. Pegawai Negeri Sipil Pusat
    Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan Kepemerintahan Berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
    • Sekretaris Jenderal
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Biro
    • Staf Ahli
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
    • Sekretaris daerah
    • Kepala dinas/badan/kantor,
    • Kepala bagian
    • Kepala bidang
    • Kepala seksi
    • Camat
    • Sekretaris camat
    • Lurah
    • Sekretaris lurah
Jabatan Fungsional
Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. 

Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:

Peraturan Presiden Nomor Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 Panitera
22 Tahun 2006 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 Peneliti
25 Tahun 2006 Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 Pranata Komputer
34 Tahun 2006 Statistisi
35 Tahun 2006 Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 Perencana
39 Tahun 2006 Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 Agen
42 Tahun 2006 Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 Instruktur
52 Tahun 2006 Widyaiswara
53 Tahun 2006 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 Dosen
60 Tahun 2006 Auditor
61 Tahun 2006 Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan Kepemerintahan Tidak Berstatus Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. 

Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Menteri (diangkat oleh presiden)
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati dan Wakil Bupati
  • Walikota
  • DPR
  • DPRD
  • Kepala desa
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..