Sunday, 3 February 2013

Surat Tilang




Berdasarkan surat Kapolri Nomor : B/300/III/2012/­
Korlantas tanggal 19 Maret 2012 perihal pelaksanaan Tilang
berdasarkan ketentuan Pasal 267 s.d Pasal 269 UU No. 22
Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




Ditegaskan kepada seluruh anggota Polantas di seluruh
wilayah Indonesia, untuk :
1. Anggota Polri/petugas Tilang dilarang menerima titipan
uang denda dari pelanggar.
2. Uang denda yang bersumber dari penggunaan Tilang

merupakan uang negara (PNBP) yang sebgaian dialokasikan

sebagai Insentif bagi Penyidik/Petugas penindak
3. Setiap penggunaan Blanko tilang harus dipertanggung
jawabkan oleh setiap Penyidik dan atasan penyidik sebagai
administrasi Sistem peradilan Pidana dan Administrasi
Keuangan Negara sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.


Sebelumnya lihat dan disimak dulu :

Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Dan Denda


Tips  terkena Tilang di jalan dan apa yang sebaiknya kita lakukan yaitu :

1.    Jika kena tilang karena salah jalur atau melanggar rambu jalan jangan panik dan jangan memaksa berdamai dengan Polisi. Alasannya uang damai itu hanya akan masuk kantong Polisi.

2.    Pada saat menerima surat tilang baca surat tilang sebelum anda tanda tangan di surat tilang itu yang perlu diperhatikan yaitu pasal pelanggaran yang di tuduhkan misalnya  : pasal 287 . jika polisi menuliskan pasal yang tidak sesuai jangan mau tanda tangan  Jika tuduhanya lebih dari satu pasal maka anda akan membayar lebih mahal saat mengambil SIM atau STNK saat di pengadilan.

3.    Perhatikan nama Polisi apakah sesuai dengan nama yang tertulis di surat tilang . anda boleh curiga jangan jangan polisi gadungan .

4.    Perhatikan warna surat tilang biasanya anda akan di berikan surat tilang berwarna merah . Sebetulnya ada surat tilang yang berwarna biru .




 Warna Merah artinya anda di anggap tidak terima dengan tuduhan yang di berikan sehingga anda di beri kesempatan untuk berdebat di persidangan nanti. 



Warna biru artinya anda menerima dan mengakui kesalahan yang anda lakukan , dan anda tinggal membayar denda di bank yang di tunjuk lalu bisa mengambil sim atau stnk dengan menunjukkan bukti setor ke bank tadi.

 Tapi dalam prakteknya pasti diberikan surat tilang warna merah oleh Polisi.

5.    Tanda tangani surat tilang tersebut. Dan anda tinggal datang ke persidangan sesuai hari yang di tentukan . tapi saran saya sebaiknya jangan datang pada hari persidangan itu karena menurut pengalaman anda akan di buat BeTe karena banyak nya calo di pengadilan , ditambah antrian orang yang sangat banyak , jangan salah saat sidang akan ada ratusan orang yang senasib. 





Ada peraturan baru yang menyatakan “ Para pelaku pelanggaran yang tidak mengikuti sidang tidak bisa mengambil berkas di kantor Pengadilan “  jadi jika setelah lewat masa sidang berkas SIM atau STNK akan di limpahkan ke Kantor Kejaksaan setempat.

 Jangan “ Shock “ dulu ,  harap tenang karena justru saya menganjurkan anda datang ke kantor Kejaksaan ini untuk mengambil berkas SIM atau STNK karena pada saat saya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengurus SIM saya begitu mudah dan cepat . 

Masuk kantor kejaksaan,
Lalu perhatikan di depan ada tulisan “ Loket Tilang “  setelah melangkah ke loket Tilang sodorkan surat tilang ke petugas .  silahkan tunggu kira kira 10 menit sampai 30 menit tergantung banyak antrian . setelah nama anda  di panggil  datangi loket Tilang. Bayar sesuai tagihan tilang.

Sumber : Dari berbagai sumber



1 comment:

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..