Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan yang
digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanannifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir
Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
Sasaran yang dijamin Jampersal antara lain:
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
a. Pemeriksaan kesehatan
b. Pertolongan persalinan
c. Pelayanan nifas
d. Pelayanan KB pasca persalinan
e. Pelayanan bayi baru lahir
b. Pertolongan persalinan
c. Pelayanan nifas
d. Pelayanan KB pasca persalinan
e. Pelayanan bayi baru lahir
Peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).
- Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika tidak memiliki KTP, lampirkan surat domisili dari RT dan Rw. Kemudian akan diurus oleh petugas di Puskesmas tempat Sobat mendaftar.
- Bawa Surat rujukan dari Puskesmas atau surat asli rujukan dari bidan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (DinKes) jika ingin menggunakan Jampersal di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Jampersal.
- Pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah, artinga peserta berhak mendapatkan pelayanan dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri lainnya.
Pelayan yang didapat oleh peserta Jampersal meliputi:
- Pemeriksaan kehamilan (ANC) sekurang-kurangnya 4 kali (1kali di trimester I, 1 kali di trimester II, dan 2 kali di trimester III)
- Persalinan normal
- Pelayanan nifas normal
- Pelayanan bayi baru lahir normal
- Pemeriksaan kehamilan resiko tinggi
- Pelayanan pasca keguguran
- Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
- Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
- Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi
- Penanganan rujukan pasca keguguran
- Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
- Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
- Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
- Pelayanan KB pasca persalinan
Tata Prosedur Pelayanan Jampersal
A. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
- Pelayanan persalinan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Poskesdes dan Polindes. Bidan prektek swata yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Pengelola Jampersal Kabupaten.
- Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan di Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas, KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, penanganan komplikasi pada kehamilan, pelayanan nifas dan bayi baru lahir.
- Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan layanan rujukan maka Puskesmas wajib merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan.
B. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
- Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi di rumah sakir pemerintah maupun swasta yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasar rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
- Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit yang tidak mampu dilakukan dipelayanan tingkat pertama.
- Pelayanan persalinan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam program Jamkesmas.
Sumber : Direktorat Bina Kesehatan Ibu
Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan RI
No comments:
Post a Comment
Bagaimana Artikel ini menurut Anda..