Friday, 16 May 2014

Membuat Kartu Kuning dan SKCK - Kabupaten Bogor


Bagi para pencari kerja baru, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebagai persyaratan untuk melamar. Selain mempunyai izasah terakhir, ktp, surat lamaran kerja dan cv, kita perlu juga melengkapinya dengan  Kartu Kuning dan SKCK.

Kartu Tanda Pencari Kerja
Kartu Kuning atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia, cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja untuk daerah Kabupaten Bogor, adalah sebagai berikut : 


Sebagai Contoh Kartu Kuning 

Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning adalah:
  1. Ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. 
  3. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan setempat adalah:
  1. Isi data.
    Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
  2. Terima Kartu Kuning.
    Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
  3. Legalisir Kartu Kuning.
    Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Informasi yang lainnya bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja  dan Trasmigrasi  Kabupaten Bogor tidak boleh diwakilkan atau mau lihat di :
Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Kabupaten Bogor
Alamat : Jl. Bersih No. 2 Komplek Pemda Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Sebagai Contoh SKCK

Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK di Polres Kabupaten Bogor adalah:

1. Meminta Surat Pengantar ke Ketua RT, beserta tanda tangan dan cap RT.

2. Minta tanda tangan dan cap dari Ketua RW untuk surat pengantar.

3. Minta surat rekomendasi pembuatan SKCK di Kelurahan.
Di tempat ini, saya menyerahkan fotokopian KTP dan surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT & RW  kepada salah seorang pegawai di sana, sambil bilang bahwa saya mau bikin SKCK buat melamar pekerjaan. Setelah suratnya jadi, kemudian langsung bergegas ke Kantor Kecamatan Cileungsi.
4. Minta tanda tangan Camat di Kantor Kecamatan Cileungsi.
Di kantor kecamatan,langsung menuju loket, kemudian menyerahkan KTP dan surat pengantar SKCK dari Kelurahan sambil mengatakan tujuan saya (bikin SKCK buat melamar pekerjaan). Setelah selesai, lengkaplah surat itu dengan tandatangan Pak Camat, lalu saya langsung menuju ke Polres Bogor. 
5. Mengambil sidik jari di Polres Bogor.
Polres Bogor terletak di depan Kantor Bupati Bogor, di suatu tempat yang dikenal dengan sebutan Pemda. Sebenarnya ada angkutan umum yang lewat ke sana, yaitu 34, namun sangat jarang, sehingga kebanyakan orang ke sana dengan kendaraan pribadi. Secara spesifik, bagian sidik jari terletak di sebelah Barat kantor Polres Bogor yang paling depan.
Ada 2 tahap sidik jari di sana:
a. Menyerahkan 2 lembar foto ukuran 4x6Surat Pengantar Kelurahan yang sudah ditandatangani Lurah dan Camat, kemudian membayar biaya administrasi yang dipatok petugasnya dengan harga Rp, 4.000,- (biaya tersebut sudah termasuk pulpen dan map). Setelah itu, saya disuruh mengisi formulir sidik jari. Setelah itu, kesepuluh jari saya dilumuri tinta, lalu ditempelkan di formulir yang sudah saya isi tadi.
b. Ke ruangan khusus bertuliskan "Sidik Jari", di depan tempat nempelin sidik jari yang tadi. Di situ, hasil sidik jari saya dibikin rumusnya, dan rumus tersebut ditulis sang petugas di halaman depan map. Setelah itu, ada tambahan biaya administrasi sebesar, "Seikhlasnya". Ga tau kenapa, refleks saya ngambil Rp 10.000,-, padahal sebenarnya bisa juga Rp 5.000,-. Setelah itu, saya disuruh membawa map bertuliskan rumus sidik jari saya tersebut ke Polsek. Saya tidak tahu buat apa, namun setelah ke sana, ternyata untuk membuat surat rekomendasi dari polsek.
*saran: Kalo mau nyoba, di tahap kedua bilang aja, "tadi udah bayar Rp 4.000,- koq pak waktu ngambil sidik jarinya.", atau, "lagi? buat apa ya pak?", dan lain-lain. Soalnya, saya pikir agak ganjil sang petugas meminta biaya, karena dia hanya menulis rumus, lalu menyuruh kita ke Polsek. 
6. Meminta Surat Rekomendasi di Polsek.
Polsek (lupa namanya) terletak persis di sebelah Kantor Kecamatan Cibinong. Di depan kantor Polsek, ada loket khusus pembuatan SKCK. Di loket tersebut juga tertempel dengan jelas, bahwa tarif resmi pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000,-.
Di sana, saya langsung menyerahkan map tersebut dan 1 lembar pas foto ukuran 4x6, sambil menjelaskan bahwa saya ingin membuat SKCK di Polres. Sekitar 15 menit, Surat Rekomendasi selesai. Nama sayapun dipanggil, tanpa embel-embel "administrasi". Sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan. Setelah itu, saya kembali lagi ke Polres Bogor untuk menjalani tahap selanjutnya.
7. Kembali ke Polres Bogor untuk membuat SKCK
Di sini, langsung ke ruangan bertuliskan "Pembuatan SKCK". Letaknya masih bersebelahan dengan ruangan Sidik Jari tadi. Di tahap ini, kembali disuruh mengisi formulir biodata pribadi. Baru mulai mengisi formulir, ternyata sudah masuk jam istirahat (12.00 s.d. 13.00), sehingga saya masih harus menunggu lagi. Setelah itu, formulir saya kumpulkan beserta 4 lembar pas foto ukuran 4x6, dan membayar uang administrasi Rp 15.000,- (resminya Rp 10.000,-). Sekitar 30 menit, nama saya dipanggil, SKCK pun selesai. Setelah itu sekalian saya minta legalisir di tempat itu.

Kantor Polres Kabupaten Bogor
Jl. Pemda Tegar Beriman Cibinong Bogor


Sumber : Berbagai sumber

2 comments:

  1. boleh tidak kita mengurus kartu kuning
    di daerah bogor tapi KTP kita alamat nya sumatra utara.

    ReplyDelete

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..