Tuesday, 12 March 2013

Sim Iternasional Indonesia

Divisi Humas Mabes Polri


Saat ini bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat dan memperpanjang SIM Internasional, dapat langsung datang ke

  • NTMC Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta 12770, Telp: 021-500669, SMS : 9119

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional



Untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM tersebut Atas Nama pemohon harus datang langsung dan tidak diwakilkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. KTP asli & Foto copy (1 lembar)
2. Paspor asli & Foto copy (1 lembar)
3. SIM yg masih berlaku (1 lembar)
4. Utk WNA, bawa KITAP asli & Foto copy (1 lembar) (KITAS tidak dilayani)
5. Materai Rp. 6.000 (1 lembar)
6. Pas Foto terbaru 4×6 (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer, warna latar belakang photo biru) (3 lembar)




Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM Internasional Baru sebesar Rp. 250.000,- dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp. 225.000,-

Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia 



JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):

A.    Penerbitan SIM A
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
B.    Penerbitan SIM B I
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
C.   Penerbitan SIM B II
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
D.   Penerbitan SIM C
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000,00
E.    Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 50.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000,00
F.    Pembuatan SIM Internasional
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 250.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000,00

Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Per Ujian Rp 50.000,00

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A.    Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000,00
B.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000,00
C.   Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Per Pengesahan/Tahun Rp 0,

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 25.000,00

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A.    Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 30.000,00
B.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000,00

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A.    Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 80.000,00
       2.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00
B.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
       2.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,00

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Per Penerbitan Rp 75.000,00



# NTMC Korps Lantas Polri

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Artikel ini menurut Anda..