Blogger Widgets
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA- SEMOGA ARTIKEL-2NYA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA- TERIMA KASIH
Showing posts with label Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Show all posts
Showing posts with label Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Show all posts

Saturday, 15 September 2012

Retribusi Daerah Kabupaten Bogor




Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa  atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi/badan.

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, jenis-jenis Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor terdiri dari :
 

      2.   Retribusi Ijin Gangguan (HO)
      3.   Retribusi Ijin Trayek
      6.   Retribusi Ijin Usaha Industri
     13.  Retribusi Ketenagakerjaan
     19.  Retribusi Parkir
     20.  Retribusi Pasar
     24.  Retribusi Terminal
Sumber : http://dispenda.bogorkab.go.id 

Bogor - Home Bases

Kota Bogor

Lambang Kota Bogor

Kota Bogor adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak 54 km sebelah selatan Jakarta, dan wilayahnya berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor. Dahulu luasnya 21,56 km², namun kini telah berkembang menjadi 118,50 km² dan jumlah penduduknya 834.000 jiwa (2003). 

Bogor dikenal dengan julukan kota hujan, karena memiliki curah hujan yang sangat tinggi. Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 68 kelurahan. Pada masa kolonial Belanda, Bogor dikenal dengan nama Buitenzorg (pengucapan: boit'n-zôrkh", bœit'-) yang berarti "tanpa kecemasan" atau "aman tenteram".

Hari jadi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor diperingati setiap tanggal 3 Juni, karena tanggal 3 Juni 1482Prabu Siliwangi sebagai raja dari Kerajaan Pajajaran. merupakan hari penobatan

Bogor (berarti "enau") telah lama dikenal dijadikan pusat pendidikan dan penelitian pertanian nasional. Di sinilah berbagai lembaga dan balai penelitian pertanian dan biologi berdiri sejak abad ke-19. Salah satunya yaitu, Institut Pertanian Bogor, berdiri sejak awal abad ke-20

Kota Bogor memiliki 6 Kecamatan :
1.  Kecamatan Bogor Utara
2.  Kecamatan Bogor Selatan
3.  Kecamatan Bogor Timur
4.  Kecamatan Bogor Barat
5.  Kecamatan Bogor Tengah
6.  Kecamatan Tanah Sareal

Batas Wilayah

Kota Bogor berbatasan dengan kecamatan-kecamatan dari Kabupaten Bogor sebagai berikut:
Utara       : Sukaraja, Bojong Gede, dan Kemang
Timur       : Sukaraja dan Ciawi 
Selatan   : Cijeruk dan Caringin
Barat      : Kemang, Ciomas dan Dramaga
Kabupaten Bogor


Lambang Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Cibinong. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Tangerang (Banten), Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi di utara; Kabupaten Karawang di timur, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi di selatan, serta Kabupaten Lebak (Banten) di barat. Kabupaten Bogor terdiri atas 40 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Cibinong.

Kabupaten Bogor secara garis besar terdiri atas tiga wilayah dan 40 kecamatan. Kecamatan-kecamatan tersebut dibagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan Kabupaten Bogor terletak di Kecamatan Cibinong, yang berada di sebelah utara Kota Bogor.

Adapun Daftar Wilayah dan Kecamatan di Kabupaten Bogor adalah:
  1. Wilayah Timur:
    1. Kecamatan Gunung Putri
    2. Kecamatan Cileungsi
    3. Kecamatan Klapanunggal
    4. Kecamatan Jonggol
    5. Kecamatan Sukamakmur
    6. Kecamatan Cariu
    7. Kecamatan Tanjungsari
  2. Wilayah Tengah:
    1. Kecamatan Gunung Sindur
    2. Kecamatan Parung
    3. Kecamatan Ciseeng
    4. Kecamatan Kemang
    5. Kecamatan Rancabungur
    6. Kecamatan Bojonggede
    7. Kecamatan Tajur Halang
    8. Kecamatan Cibinong
    9. Kecamatan Sukaraja
    10. Kecamatan Dramaga
    11. Kecamatan Cijeruk
    12. Kecamatan Cigombong
    13. Kecamatan Caringin
    14. Kecamatan Ciawi
    15. Kecamatan Megamendung
    16. Kecamatan Cisarua
    17. Kecamatan Citeureup
    18. Kecamatan Babakan Madang
    19. Kecamatan Ciomas
    20. Kecamatan Tamansari
  3. Wilayah Barat:
    1. Kecamatan Jasinga
    2. Kecamatan Parung Panjang
    3. Kecamatan Tenjo
    4. Kecamatan Cigudeg
    5. Kecamatan Sukajaya
    6. Kecamatan Nanggung
    7. Kecamatan Leuwiliang
    8. Kecamatan Leuwisadeng
    9. Kecamatan Cibungbulang
    10. Kecamatan Ciampea
    11. Kecamatan Pamijahan
    12. Kecamatan Rumpin
    13. Kecamatan Tenjolaya
Home Bases :
Kecamatan Cileungsi : ada 11 Kelurahan
  1. Cileungsi
  2. Cileungsi Kidul
  3. Cipenjo
  4. Cipeucang
  5. Dayeuh
  6. Gandoang
  7. Jatisari
  8. Limus Nunggal
  9. Mampir
  10. Mekarsari
  11. Pasir Angin
  12. Setu Sari

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu- IMB Kota Bogor

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Bogor
depan-bppt

Alamat Kantor :
Balaikota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No 10 Bogor
Jawa Barat  - Indonesia
Telp :
+ 62251- 8321075

Bagi Kota Bogor, pemberlakuan Otonomi Daerah adalah tantangan yang perlu dijawab dengan serius, sesuai dengan semangat Otonomi, Kota Bogor diharapkan Memiliki keunggulan yang Kompetitif dan Kemudahan dalam pelayanan perijinan dan investasi.

Salah satu Langkah Kongkrit Pemerintah Kota Bogor Melelui Perda No. 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor membentuk lembaga baru yaitu Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT).

Pembentukan BPPT tersebut dimaksudkan untuk memberikan Kemudahan Pelayanan dibidang perizinan dengan Perinsip dapat dipercaya, mudah, murah, cepet dan terasparan melalui satu Pintu.

VISI :
Terwujudnya kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
MISI :
  1. Meningkatkan daya Dukung sarana dan prasarana kantor
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum
  3. Meningkatkan Peluang Investasi dan menngkatkan Potensi Daerah
MOTO
Kepuasan Anda Merupakan Komitmen Kami ( mudah, cepat, akurat dan trasparan )
 

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 tetntang Pedoman Peyelenggaraan Pelayanan satu Pintu
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 7 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Standar Perizinan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor
5.    Peraturan Daerah Kota Bogor No. 13 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor
6. Peraturan Walikota Bogor No. 45 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor
7. Keputusan Walikota Bogor No. 503.45-2 Tahun 2009, tentang Bagan Alur Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor
8. Keputusan Walikota Bogor No. 030.45-139 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan,Pendaftaran dan Surat Keterangan.

 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Rumah Tinggal

Dasar Hukum:
1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007

Persyaratan Pengajuan IMB:

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  3. Fotocopy PBB tahun terakhir
  4. Surat Pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (untuk bangunan bertingkat)
  5. Gambar bangunan/rencana bangunan
  6. Denah tampak & potongan skala 1:100, 200
  7. Bak sampah saluran air, septic tank
  8. gambar situasi skala 1:500, 1000
  9. Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat)
  10. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
  11. SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila memperluas bangunan)
  12. Gambar Site Plan
Biaya:
  1. Rumah kecil diatas 500 m2 Rp. 18.000/m
  2. Rumah kecil dibawah 500 m2 Rp. 16.000/m
  3. Rumah sedang diatas 500 m2 Rp. 22.000/m
  4. Rumah sedang dibawah 500 m2 Rp. 20.000/m
  5. Rumah besar diatas 500 m2 Rp. 28.000/m
  6. Rumah besar dibawah 500 m2 Rp. 26.000/m
Jangka Waktu Penyelesaian:
14 (empat belas) hari kerja

Last Updated (Friday, 30 April 2010 07:05)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan/ Ruko/ Pertokoan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan/Ruko/ Pertokoan

Dasar Hukum:

1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007

Persyaratan Pengajuan IMB:
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  3. Fotocopy pembayaran PBB terakhir
  4. Gambar rencana bangunan
  5. Gambar dan perhitungan konstruksi/zondir
  6. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
  7. Rekomendasi Walikota/Izin Lokasi/Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang
  8. BA TPU untuk perumahan
  9. Luas banguna komersial maksimal 5000 m2 diwajibkan menyediakan pohon
  10. Gambar Site Plan
  11. IMB dan gambar bangunan terdahulu
Jangka Waktu Penyelesaian:
14 (empat  belas) hari kerja

Last Updated (Monday, 21 December 2009 12:23)

Sumber : http://www.bppt.kotabogor.go.id