Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts
Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts
Friday, 12 April 2013
Thursday, 11 April 2013
Wednesday, 10 April 2013
Tuesday, 12 March 2013
Sim Iternasional Indonesia
Sunday, 3 February 2013
Thursday, 6 September 2012
Daftar Tarif Baru Pengurusan SIM dan STNK
Mulai
tanggal 26 Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat
Lalu Lintas Polri akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) untuk registrasi kendaraan.
“Kenaikan ini sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2010 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Djoko Susilo di Gedung Dirlantas Polri, Jakarta, Rabu (23/06/2010).
Tarif Baru Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai 26 Juni 2010 ialah:
Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
1. Penerbitan SIM A baru. tarif lama Rp 75.000, tarif baru Rp 120.000
2. SIM A Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif baru Rp 80.000
3. SIM B I Baru tarif lama Rp 75.000, tarif baru Rp 120.000
4. SIM B I Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif lama Rp 80.000
5. SIM B II Baru tarif lama Rp 75.000 tarif baru Rp 120.000
6. SIM B II Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif baru Rp 80.000
7. SIM C Baru tarif lama Rp 75.000 tarif baru Rp 100.000
8. SIM C Perpanjangan tarif lama Rp 75.000 tarif Baru Rp 75.000
9. SIM D (Khusus Penyandang cacat) Baru tarif baru Rp 50.000
10. SIM D (Khusus Penyandang cacat) perpanjangan Tarif baru Rp 30.000
11. SIM International Baru Tarif Baru Rp 250.000
12. SIM Internasional perpanjangan Tarif Baru Rp 225.000
II. Pelayanan Ujian Ketrampilan Mengemudi Simulator Per Ujian Tarif lama Rp 50.000, Tarif Baru Rp 50.000.
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3 atau angkutan umum. Tarif lama Rp 25.000 Tarif baru Rp 50.000.
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih. Tarif lama Rp 50.000, tarif baru Rp 75.000.
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tarif lama 0, Tarif baru 0
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tarif lama Rp 17.500, Tarif baru Rp 25.000.
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3 tarif lama Rp 15.000, Tarif Baru Rp 30.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Tarif lama Rp 20.000, Tarif Baru Rp 50.000.
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3
1. Baru. Tarif lama Rp 70.000, Tarif Baru Rp 80.000
II. Pelayanan Ujian Ketrampilan Mengemudi Simulator Per Ujian Tarif lama Rp 50.000, Tarif Baru Rp 50.000.
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3 atau angkutan umum. Tarif lama Rp 25.000 Tarif baru Rp 50.000.
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih. Tarif lama Rp 50.000, tarif baru Rp 75.000.
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tarif lama 0, Tarif baru 0
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tarif lama Rp 17.500, Tarif baru Rp 25.000.
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3 tarif lama Rp 15.000, Tarif Baru Rp 30.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Tarif lama Rp 20.000, Tarif Baru Rp 50.000.
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3
1. Baru. Tarif lama Rp 70.000, Tarif Baru Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Tarif lama 0, Tarif Baru Rp 80.000 .
B. Kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih
1. Baru Tarif lama RRp 80.000, Tarif Baru Rp 100.000
B. Kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih
1. Baru Tarif lama RRp 80.000, Tarif Baru Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Tarif Lama 0, Tarif Baru Rp 100.000
VII. Penerebitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah Tarif Baru 80.000.
VII. Penerebitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah Tarif Baru 80.000.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor; Cek Kendaraan Anda
Istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
- Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
- Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
Objek Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
- Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
Subjek Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. | DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. | ||
2. | Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum | ||
3. | Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor : | ||
a. | Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor; | ||
b. | Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor; | ||
c. | Jenis kendaraan bermotor; | ||
d. | Merek kendaraan bermotor; | ||
e. | Tahun pembuatan kendaraan bermotor; | ||
f. | Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan; | ||
g. | Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu. |
Tarif PKB (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. | 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; |
2. | 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; |
3. | 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. |
Jumlah PKB Terutang (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
PKB terutang = Tarif x DPP
Masa dan Saat PKB Terutang (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. | Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai. |
2. | PKB dibayar sekaligus dimuka. |
Pajak progresif kendaraan bermotor adaah pajak tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, baik kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2, hanya saja untuk kendaraan roda 2 akan dikenakan pajak progresif bila mempunyai CC di atas 250 C, sedangkan untuk kendaraan roda 4 tidak ada pembedaan besaran CCnya.
A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan. NJKB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapat datanya dari ATPM baik itu mobil maupun motor. Oh ya itu perhitungan tadi belum termasuk SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya untuk mobil sebesar Rp143.000,- & motor sebesar Rp35.000,-
Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan gunakanlah rumus :
NJKB = (PKB / 1,5) x 100
Contohnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SUV pak Bons adalah Rp1.500.000,-. Nah tinggal masukkan saja ke rumus tadi
NJKB = (Rp1.500.000,- / 1,5) x 100 = Rp100.000.000,-
Berhubung pak Bons punya 5 SUV & kesemuanya sudah atas nama sendiri…tiap hari ganti mobil secara bergilir
Maka ilustrasi pajaknya adalah sebagai berikut :
Mobil pertama (pajak normal) = (1,5 % x NJKB) + SWDKLJJ
= (1,5 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp1.643.000,-
Mobil kedua (pajak progresif) = (2 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp2.143.000,-
Mobil ketiga (pajak progresif) = (2,5% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp2.643.000,-
Mobil keempat (pajak progresif) = (4% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp4.143.000,-
Mobil kelima (pajak progresif) = perhitungannya sama dengan mobil keempat
Untuk motor sama saja, tinggal masukin rumus2 di atas. Misalnya pak
Adhi punya 2 motor yakni motor laki tahun 2006 & 2008. Keduanya
sudah atas nama sendiri. Untuk motor laki tahun 2006 PKB-nya Rp151.000,-
sedangkan motor laki tahun 2008 PKB-nya Rp193.500,-
Berdasarkan
ketentuan maka motor laki tahun 2006 dihitung sebagai motor pertama
& motor tahun 2008 sebagai motor kedua. Selanjutnya adalah
menghitung NJKB-nya.
Motor tahun 2006 = (Rp151.000,- / 1,5) x 100 = Rp10.066.666,-
Motor tahun 2008 = (Rp191.500,- / 1,5) x 100 = Rp12.766.666,-
Perhitungan pajaknya adalah
Motor tahun 2006 (pajak normal) = (1,5% x NJKB) + SWDKLJJ
= (1,5% x Rp10.066.666,-) + Rp35.000,-
= Rp186.000,-
Motor tahun 2008 (pajak progresif) = (2% x Rp12.766.666,-) + Rp35.000,-
= Rp290.333,-
Andaikata motor tahun 2008 tidak terkena pajak progresif, pajak yang dibayar cukup sebesar Rp226.500,-
Salah satu hal yang perlu kita
perhatikan adalah apabila kita pernah mempunyai kendaraan sebelumnya,
dan kendaraan tersebut sudah lama kita jual, tetapi belum di BBN-kan
(balik nama) oleh pemilik barunya, sehingga di surat BPKB, masih
tercantum nama pemilik lama, maka hal itu juga akan dikenai pajak
progresif. Langkah satu-satunya agar terhindar dari keadaan ini adalah
melakukan LAPOR JUAL atas kendaraan lama itu, sehingga nantinya
kendaraan yang lama itu akan dihapus dari daftar kepemilikan kita.
Dan bagi pemilik kendaraan yang belum
dibalik nama-kan, maka bersiaplah untuk biaya balik nama kendaraan,
karena ketika pemilik lama sudah melakukan LAPOR JUAL, secara otomatis
sistem komputer akan memblokir data kendaraan itu dna mewajibkan
pemiliknya untuk melakukan balik nama kendaraannya.
Friday, 3 August 2012
Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Dan Denda
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas
Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14
Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan
bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan
lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Apabila kena tilang :
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya: - sanksi kurungan paling lama dua bulan atau - denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan empat bulan atau, - Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai: - pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau - denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain# Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan: - pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai: - sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau - dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari: - sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau, - Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan: - pidana kurungan paling lama dua bulan atau, - denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai: - dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan: - dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau - denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur: - sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau - denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai: - sanksi paling lama satu bulan kurungan atau - denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai: - pidana kurungan paling lama satu tahun atau - denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghemat Uang Anda di dompet.
Sumber : Dari berbagai sumber
Friday, 29 April 2011
Mengenal Rambu-rambu Lalu lintas
1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa



6. Rambu no rute jalan

didepan sesuatu yang berbahaya
Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam
2. Rambu larangan : berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu ini di desain dengan latar puitih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam
3. Rambu perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar
putih dan merah
4. Rambu petunjuk : menunjukkan sesuatu
5. Rambu tambahan : memberikan keterangan tambahan
Peraturan Lalu lintas beserta sanksinya
Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.
Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.
Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009
1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000
2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.
3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
11. Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350 ribu jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara.
Tanda nomor kendaraan bermotor Indonesia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisinopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. (
Spesipikasi Teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
- Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor Polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
- 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
- Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
- 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
- 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
- U -> Jakarta Utara
- B -> Jakarta Barat
- P -> Jakarta Pusat
- S -> Jakarta Selatan
- T -> Jakarta Timur
- E -> Depok
- N -> Tangerang Kabupaten
- C -> Tangerang Kota
- V -> Tangerang Kota
- K -> Bekasi Kota
- F -> Bekasi Kabupaten
- W -> Tangerang Selatan
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
- A -> Sedan / Motor
- F -> Minibus, Hatchback, City Car
- J -> Jip dan SUV
- D -> Truk
- T -> Taksi
- U -> Kendaraan Staf Pemerintah
- Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
- BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (x), Kabupaten Simeulue (S}
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat
- BM = Riau
- BP = Kepulauan Riau
- BG = Sumatera Selatan
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F dan K), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (S), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M}
- BD = Bengkulu
- BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
- B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
- D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*)
- F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[1]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
- AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten PurworejoKabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F) (AA - C/L/V),
- AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung KidulKabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C) (D/W),
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
- contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
- L = Kota Surabaya
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
- N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
- P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
- W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Catatan:
- ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
- ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
- ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
- ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
- KB = Kalimantan Barat
- DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
- DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan
- DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua dan Papua Barat
Tidak digunakan
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden
- RI 2: Wakil Presiden
- RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
- RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Sekretaris Kabinet
- RI 16: Menteri Dalam Negeri
- RI 17: Menteri Luar Negeri
- RI 18: Menteri Pertahanan
- RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Menteri Keuangan
- RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 22: Menteri Perindustrian
- RI 23: Menteri Perdagangan
- RI 24: Menteri Pertanian
- RI 25: Menteri Kehutanan
- RI 26: Menteri Perhubungan
- RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
- RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
- RI 30: Menteri Kesehatan
- RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
- RI 32: Menteri Sosial
- RI 33: Menteri Agama
- RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
- RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
- RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
- RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- RI 46: Jaksa Agung
- RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
- RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- RI 52: Wakil Ketua DPR
- RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Perancis
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Cina
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Belgia
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Romania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Subscribe to:
Posts (Atom)