Blogger Widgets
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA- SEMOGA ARTIKEL-2NYA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA- TERIMA KASIH
Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts
Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts

Sunday, 3 February 2013

Surat Tilang




Berdasarkan surat Kapolri Nomor : B/300/III/2012/­
Korlantas tanggal 19 Maret 2012 perihal pelaksanaan Tilang
berdasarkan ketentuan Pasal 267 s.d Pasal 269 UU No. 22
Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Thursday, 6 September 2012

Daftar Tarif Baru Pengurusan SIM dan STNK


Mulai tanggal 26 Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas Polri akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan. 


“Kenaikan ini sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2010 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Djoko Susilo di Gedung Dirlantas Polri, Jakarta, Rabu (23/06/2010).

Tarif Baru Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai 26 Juni 2010 ialah:

Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
1. Penerbitan SIM A baru. tarif lama Rp 75.000, tarif baru Rp 120.000
2. SIM A Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif baru Rp 80.000
3. SIM B I Baru tarif lama Rp 75.000, tarif baru Rp 120.000
4. SIM B I Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif lama Rp 80.000
5. SIM B II Baru tarif lama Rp 75.000 tarif baru Rp 120.000
6. SIM B II Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif baru Rp 80.000
7. SIM C Baru tarif lama Rp 75.000 tarif baru Rp 100.000
8. SIM C Perpanjangan tarif lama Rp 75.000 tarif Baru Rp 75.000
9. SIM D (Khusus Penyandang cacat) Baru tarif baru Rp 50.000
10. SIM D (Khusus Penyandang cacat) perpanjangan Tarif baru Rp 30.000
11. SIM International Baru Tarif Baru Rp 250.000
12. SIM Internasional perpanjangan Tarif Baru Rp 225.000

II. Pelayanan Ujian Ketrampilan Mengemudi Simulator Per Ujian Tarif lama Rp 50.000, Tarif Baru Rp 50.000.

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3 atau angkutan umum. Tarif lama Rp 25.000 Tarif baru Rp 50.000.
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih. Tarif lama Rp 50.000, tarif baru Rp 75.000.
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tarif lama 0, Tarif baru 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tarif lama Rp 17.500, Tarif baru Rp 25.000.

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3 tarif lama Rp 15.000, Tarif Baru Rp 30.000
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Tarif lama Rp 20.000, Tarif Baru Rp 50.000.

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3
1. Baru. Tarif lama Rp 70.000, Tarif Baru Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Tarif lama 0, Tarif Baru Rp 80.000 .
B. Kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih
1. Baru Tarif lama RRp 80.000, Tarif Baru Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Tarif Lama 0, Tarif Baru Rp 100.000

VII. Penerebitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah Tarif Baru 80.000.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor; Cek Kendaraan Anda



Istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh  peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi   tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor  yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah  penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan,  konsulat,  perwakilan negara  asing,  dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual. 
Subjek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2. Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3. Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
a. Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
b.  Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
c. Jenis kendaraan bermotor;
d. Merek kendaraan bermotor;
e. Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f. Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g. Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Tarif PKB  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Jumlah PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
PKB terutang = Tarif x DPP

Masa dan Saat PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2. PKB dibayar sekaligus dimuka.



Pajak progresif kendaraan bermotor adaah pajak tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, baik kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2, hanya saja untuk kendaraan roda 2 akan dikenakan pajak progresif bila mempunyai CC di atas 250 C, sedangkan untuk kendaraan roda 4 tidak ada pembedaan besaran CCnya.

A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)

B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %

C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %

D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :

1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %

F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :

1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)

2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.

NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan. NJKB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapat datanya dari ATPM baik itu mobil maupun motor. Oh ya itu perhitungan tadi belum termasuk SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya untuk mobil sebesar Rp143.000,- & motor sebesar Rp35.000,-

Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan gunakanlah rumus :
NJKB = (PKB / 1,5) x 100

Contohnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SUV pak Bons adalah Rp1.500.000,-. Nah tinggal masukkan saja ke rumus tadi

NJKB = (Rp1.500.000,- / 1,5) x 100 = Rp100.000.000,-
Berhubung pak Bons punya 5 SUV & kesemuanya sudah atas nama sendiri…tiap hari ganti mobil secara bergilir 

Maka ilustrasi pajaknya adalah sebagai berikut :

Mobil pertama (pajak normal) = (1,5 % x NJKB) + SWDKLJJ
                                                                = (1,5 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
                                                                 = Rp1.643.000,-
Mobil kedua (pajak progresif) = (2 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-  
                                                               = Rp2.143.000,-
Mobil ketiga (pajak progresif) = (2,5% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
                                                               = Rp2.643.000,-
Mobil keempat (pajak progresif) = (4% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
                                                                   = Rp4.143.000,-
Mobil kelima (pajak progresif) = perhitungannya sama dengan mobil keempat
Untuk motor sama saja, tinggal masukin rumus2 di atas. Misalnya pak Adhi punya 2 motor yakni motor laki tahun 2006 & 2008. Keduanya sudah atas nama sendiri. Untuk motor laki tahun 2006 PKB-nya Rp151.000,- sedangkan motor laki tahun 2008 PKB-nya Rp193.500,-

Berdasarkan ketentuan maka motor laki tahun 2006 dihitung sebagai motor pertama & motor tahun 2008 sebagai motor kedua. Selanjutnya adalah menghitung NJKB-nya.

Motor tahun 2006 = (Rp151.000,- / 1,5) x 100 = Rp10.066.666,-
Motor tahun 2008 = (Rp191.500,- / 1,5) x 100 = Rp12.766.666,-
Perhitungan pajaknya adalah
Motor tahun 2006 (pajak normal) = (1,5% x NJKB) + SWDKLJJ
                                                                       = (1,5% x Rp10.066.666,-) + Rp35.000,-
                                                                        = Rp186.000,-
Motor tahun 2008 (pajak progresif) = (2% x Rp12.766.666,-) + Rp35.000,-
                                                                           = Rp290.333,-
Andaikata motor tahun 2008 tidak terkena pajak progresif, pajak yang dibayar cukup sebesar Rp226.500,-

Salah satu hal yang perlu kita perhatikan adalah apabila kita pernah mempunyai kendaraan sebelumnya, dan kendaraan tersebut sudah lama kita jual, tetapi belum di BBN-kan (balik nama) oleh pemilik barunya, sehingga di surat BPKB, masih tercantum nama pemilik lama, maka hal itu juga akan dikenai pajak progresif. Langkah satu-satunya agar terhindar dari keadaan ini adalah melakukan LAPOR JUAL atas kendaraan lama itu, sehingga nantinya kendaraan yang lama itu akan dihapus dari daftar kepemilikan kita.

Dan bagi pemilik kendaraan yang belum dibalik nama-kan, maka bersiaplah untuk biaya balik nama kendaraan, karena ketika pemilik lama sudah melakukan LAPOR JUAL, secara otomatis sistem komputer akan memblokir data kendaraan itu dna mewajibkan pemiliknya untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Friday, 3 August 2012

Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Dan Denda


Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Apabila kena tilang :


 Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .


* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278


* Jangan Lupa STNK Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya: - sanksi kurungan paling lama dua bulan atau - denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).


* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan empat bulan atau, - Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)


* SIM Harus yang Sah Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai: - pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau - denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain# Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan: - pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000.


# Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai: - sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau - dendan paling banyak Rp 500.000.


* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari: - sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.


* Konsentrasi dalam Berkendara UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau, - Denda paling banyak Rp 750.000


* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan: - pidana kurungan paling lama dua bulan atau, - denda paling banyak Rp 500.000


* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai: - dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).


* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan: - dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau - denda paling banyak Rp 100.000.


* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur: - sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau - denda Rp 250.000


* Stop! Belok kiri tak boleh langsung Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.


* Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai: - sanksi paling lama satu bulan kurungan atau - denda Rp 250.000 (Pasal 295)


* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.


* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai: - pidana kurungan paling lama satu tahun atau - denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)


UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghemat Uang Anda di dompet.



 Peraturan Lalu Lintas Terbaru

Sumber : Dari berbagai sumber

Friday, 29 April 2011

Mengenal Rambu-rambu Lalu lintas

1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa 
didepan sesuatu yang berbahaya
Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam

rambu peringatan
2. Rambu larangan : berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu ini di desain dengan latar puitih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam

rambu larangan
3. Rambu perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar
putih dan merah

rambu perintah
4. Rambu petunjuk : menunjukkan sesuatu
5. Rambu tambahan : memberikan keterangan tambahan

rambu tambahan6. Rambu no rute jalan
rambu rute

Peraturan Lalu lintas beserta sanksinya



Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas  Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.
Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.
Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009


1.    Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2.   Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3.   Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4.   Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5.   Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6.   Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7.   Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
 
8.   Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9.   Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10.  Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

11.  Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350 ribu jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara.

Tanda nomor kendaraan bermotor Indonesia


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisinopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. (

Spesipikasi Teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor Polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
  • 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
    • Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang Kabupaten
  • C -> Tangerang Kota
  • V -> Tangerang Kota
  • K -> Bekasi Kota
  • F -> Bekasi Kabupaten
  • W -> Tangerang Selatan
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

 Sumatera

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
Jawa Timur
Catatan:
  1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
  3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku dan Papua

Tidak digunakan

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Korps diplomatik dan konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.