Blogger Widgets
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA- SEMOGA ARTIKEL-2NYA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA- TERIMA KASIH
Showing posts with label Pengurusan Dokumen Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pengurusan Dokumen Pemerintahan. Show all posts

Wednesday, 15 August 2012

Syarat Pembuatan Paspor

A.       PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
  • §         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • §         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  • §         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
  • 3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.    Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B.       PERSYARATAN  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
  •           * akte lahir;
  •           * KTP orang Tua;
  •           * Kartu Keluarga;
  •           * STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
  •           * Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
  •           * Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.       Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).


Apabila ingin mendaftarkan Online Paspor :

  • Pertama-tama isilah terlebih dahulu Pembuatan Pasport Online, dengan membuka alamat website Ditjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
  • Kemudian siapkan terlebih dahulu Dokumen identas persyaratan bikin paspor seperti Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah,Surat kawin bagi yang telah menikah dan persyaratan lainnya (ada diatas).  Selanjutnya Scan kelengkapan tersebut untuk kita upload secara online.
  • Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi.
  • Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan teman-teman akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran.  Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.
  • Setelah itu datang ke kantor imigrasi tempat anda tinggal, berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut.  Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit.  Setelah iPembuatan Paspor Persyaratan Cara dan Biayatu anda akan dipanggil, dan melakukan akan diberi bukti untuk tahap foto passpor.  Untuk Foto paspor waktu itu saya menunggu sekitar 2 minggu.
  • Nah apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor. Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, pada waktu itu saya kurang lebih sebesar 250.000 – an  (kalau tidak salah).
  • Selanjutnya tunggu giliran untuk foto dan sidik jari.  Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak.  Waktu itu saja kira-kira setengah hari untuk menunggu dipanggil foto dan sidik jari.
  • Setelah foto dan sidik jari, kita diminta menunggu sekitar 10 menit.  Setelah itu kita dipanggil lagi, dan jadi deh paspor kita.

Syarat Pembuatan NPWP & PKP Perusahaan

 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
    1. Akte Pendirian dan Perubahannya;
    2. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  3. Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun. 

Syarat-syarat Permohonan PKP
 1 Akte Perusahaan 
 2FC NPWP
 3Denah  Lokasi 
4  Foto Kondisi Perusahaan ( Tampak Depan & Tampak Dalam) 
5FC KTP ( Pengurus ) 
6   Foto copy PBB Terakhir      apabila     Kantor      punya    sendiri ,    Tetapi   apabila    kantor    itu    SEWA    harus  dilampirkan      SSP     atas      Sewa final 10% ,     dari     harga     sewa   tersbut 
7  SIUP,TDP Perusahanan 
8Domisili Perusahanan

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.

Syarat Pembuatan TDP dan SIUP


Perijinan perusahaan secara umum meliputi:

1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu;
 1- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya),
 2- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata).
 3- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
 4- Berapa modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500  jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
 5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan -jangan sampai nama tersebut sudah ada- kalau belum ada yang pakai dan setelah dinyatakan oke oleh kita -kalau ada koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar. Dan pengalaman saya untuk CV, Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita itu berada.  Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi bisa kok diakalin. Numpang aja alamat di kantor/tempat tertentu. Kalau ada yang survey bilang aja iya. Biasanya banyak tuh iklan2 yang menyediakan kantor virtual, numpang alamatnya di sana dan buat workshop nya dimana, beres kan?)
Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita. Ngontrak juga gak masalah!

Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan. Diketahui dan ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang. Untuk biayanya tergantung kelurahan dan bisa2nya kita nego. Untuk PT jelas lebih mahal. Dan tarif Jakarta lebih mahal dari daerah lain. Di sini kita harus mengeluarkan dana dua kali, untuk kelurahan dan kecamatan. Saran saya jalan aja sendiri ke kelurahan dulu, terus ke kecamatan. Walaupun di kelurahan ditawarin; mau langsung kecamatan gak? Biasa.. nyari untung. Dulu sih saya ngasih ke kelurahan Rp 150.000 dan kecamatan Rp 100.000 (itu pun setelah memelas dan untuk CV).

3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu  kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib lapor dan jangan telat!

4. Pengesahan Akta Notaris
Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU. Ini nih.. mulai agak sulit dan hati2 banyak calo di sana dan prosesnya lamaaa. Kalau mau cepat kasih uang tambahan ke petugas pasti didahulukan (bisa diatur). Biayanya sekitar Rp 1 jt an..

Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri. Datang aja/cari kantor pengadilan di daerah anda. Biayanya (padahal tanpa biaya, biasa pungli) kalau Pengadilan Tangerang, mintanya Rp 250.000. Tapi setelah memelas mau dikasih Rp 150.000,- Dan untuk pengesahan akta notaris ini jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.

 Kemudian bawa semua persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), disana tinggal melengkapi saja syarat yang lainnya, pastinya ada biaya-nya.

SYARAT-STARAT TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

1.  Formulir diisi dan di Foto copy 2X
2.  Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan.
3. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris + Bukti FIAN/PNBP.
4.  Foto copy SIUP/izin lainnya.
5.  Foto copy NPWP
6.  Foto copy KTP Dirut
7.  Foto copy Domisili Perusahaan
8.  TDP asli bagi perpanjangan.


SYARAT-STARAT SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

1.  Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
2.  Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
3.  Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
4.  Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
5.  Foto copy NPWP
6.  Foto copy KTP Dirut
7.  Foto copy NPWP
8.  Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
9.  SIUP asli apabila ada perubahan
10.Pernyataan belum memiliki SIUP
11.Penyerapan tenaga kerja
12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.