Perijinan perusahaan secara umum meliputi:
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu;
1- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya),
2- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata).
3- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
4- Berapa modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan -jangan sampai nama tersebut sudah ada- kalau belum ada yang pakai dan setelah dinyatakan oke oleh kita -kalau ada koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar. Dan pengalaman saya untuk CV, Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita itu berada. Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi bisa kok diakalin. Numpang aja alamat di kantor/tempat tertentu. Kalau ada yang survey bilang aja iya. Biasanya banyak tuh iklan2 yang menyediakan kantor virtual, numpang alamatnya di sana dan buat workshop nya dimana, beres kan?)
Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita. Ngontrak juga gak masalah!
Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan. Diketahui dan ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang. Untuk biayanya tergantung kelurahan dan bisa2nya kita nego. Untuk PT jelas lebih mahal. Dan tarif Jakarta lebih mahal dari daerah lain. Di sini kita harus mengeluarkan dana dua kali, untuk kelurahan dan kecamatan. Saran saya jalan aja sendiri ke kelurahan dulu, terus ke kecamatan. Walaupun di kelurahan ditawarin; mau langsung kecamatan gak? Biasa.. nyari untung. Dulu sih saya ngasih ke kelurahan Rp 150.000 dan kecamatan Rp 100.000 (itu pun setelah memelas dan untuk CV).
3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib lapor dan jangan telat!
4. Pengesahan Akta Notaris
Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU. Ini nih.. mulai agak sulit dan hati2 banyak calo di sana dan prosesnya lamaaa. Kalau mau cepat kasih uang tambahan ke petugas pasti didahulukan (bisa diatur). Biayanya sekitar Rp 1 jt an..
Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri. Datang aja/cari kantor pengadilan di daerah anda. Biayanya (padahal tanpa biaya, biasa pungli) kalau Pengadilan Tangerang, mintanya Rp 250.000. Tapi setelah memelas mau dikasih Rp 150.000,- Dan untuk pengesahan akta notaris ini jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.
Kemudian bawa semua persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), disana tinggal melengkapi saja syarat yang lainnya, pastinya ada biaya-nya.
SYARAT-STARAT TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
1. Formulir diisi dan di Foto copy 2X
2. Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan.
3. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris + Bukti FIAN/PNBP.
4. Foto copy SIUP/izin lainnya.
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy KTP Dirut
7. Foto copy Domisili Perusahaan
8. TDP asli bagi perpanjangan.
SYARAT-STARAT SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
2. Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
3. Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
4. Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy KTP Dirut
7. Foto copy NPWP
8. Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
9. SIUP asli apabila ada perubahan
10.Pernyataan belum memiliki SIUP
11.Penyerapan tenaga kerja
12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.