NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
Fungsi NPWP adalah :
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah
diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur
pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
- Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
- Akte Pendirian dan Perubahannya;
- KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
- Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Fungsi NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
- Sebagai identitas Wajib Pajak;
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
- memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
- memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.
Syarat-syarat Permohonan PKP
1 Akte Perusahaan
2FC NPWP
3Denah Lokasi
4 Foto Kondisi Perusahaan ( Tampak Depan & Tampak Dalam)
5FC KTP ( Pengurus )
6 Foto copy PBB Terakhir apabila Kantor punya sendiri , Tetapi apabila kantor itu SEWA harus dilampirkan SSP atas Sewa final 10% , dari harga sewa tersbut
7 SIUP,TDP Perusahanan
8Domisili Perusahanan
2FC NPWP
3Denah Lokasi
4 Foto Kondisi Perusahaan ( Tampak Depan & Tampak Dalam)
5FC KTP ( Pengurus )
6 Foto copy PBB Terakhir apabila Kantor punya sendiri , Tetapi apabila kantor itu SEWA harus dilampirkan SSP atas Sewa final 10% , dari harga sewa tersbut
7 SIUP,TDP Perusahanan
8Domisili Perusahanan
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.