Blogger Widgets
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA- SEMOGA ARTIKEL-2NYA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA- TERIMA KASIH

Saturday, 29 September 2012

Islam ada di Benua Amerika jauh sebelum Colombus


Jika Anda mengunjungi Washington DC, datanglah ke Perpustakaan Kongres (Library of Congress). Lantas, mintalah arsip perjanjian pemerintah Amerika Serikat dengan suku Cherokee, salah satu suku Indian, tahun 1787. Di sana akan ditemukan tanda tangan Kepala Suku Cherokee saat itu, bernama AbdeKhak dan Muhammad Ibnu Abdullah.

Isi perjanjian itu antara lain adalah hak suku Cherokee untuk melangsungkan keberadaannya dalam perdagangan, perkapalan, dan bentuk pemerintahan suku cherokee yang saat itu berdasarkan hukum Islam. Lebih lanjut, akan ditemukan kebiasaan berpakaian suku Cherokee yang menutup aurat sedangkan kaum laki-lakinya memakai turban (surban) dan terusan hingga sebatas lutut.

Cara berpakaian ini dapat ditemukan dalam foto atau lukisan suku cherokee yang diambil gambarnya sebelum tahun 1832. Kepala suku terakhir Cherokee sebelum akhirnya benar-benar punah dari daratan Amerika adalah seorang Muslim bernama Ramadan Ibnu Wati.
Berbicara tentang suku Cherokee, tidak bisa lepas dari Sequoyah. Ia adalah orang asli suku cherokee yang berpendidikan dan menghidupkan kembali Syllabary suku mereka pada 1821. Syllabary adalah semacam aksara. Jika kita sekarang mengenal abjad A sampai Z, maka suku Cherokee memiliki aksara sendiri.

Yang membuatnya sangat luar biasa adalah aksara yang dihidupkan kembali oleh Sequoyah ini mirip sekali dengan aksara Arab. Bahkan, beberapa tulisan masyarakat cherokee abad ke-7 yang ditemukan terpahat
 pada bebatuan di Nevada sangat mirip dengan kata ”Muhammad” dalam bahasa Arab.


Nama-nama suku Indian dan kepala sukunya yang berasal dari bahasa Arab tidak hanya ditemukan pada suku Cherokee (Shar-kee), tapi juga Anasazi, Apache, Arawak, Arikana, Chavin Cree, Makkah, Hohokam, Hupa, Hopi, Mahigan, Mohawk, Nazca, Zulu, dan Zuni. Bahkan, beberapa kepala suku Indian juga mengenakan tutp kepala khas orang Islam. Mereka adalah Kepala Suku Chippewa, Creek, Iowa, Kansas, Miami, Potawatomi, Sauk, Fox, Seminole, Shawnee, Sioux, Winnebago, dan Yuchi. Hal ini ditunjukkan pada foto-foto tahun 1835 dan 1870.

Secara umum, suku-suku Indian di Amerika juga percaya adanya Tuhan yang menguasai alam semesta. Tuhan itu tidak teraba oleh panca indera. Mereka juga meyakini, tugas utama manusia yang diciptakan Tuhan adalah untuk memuja dan menyembah-Nya. Seperti penuturan seorang Kepala Suku Ohiyesa : ”In the life of the Indian, there was only inevitable duty-the duty of prayer-the daily recognition of the Unseen and the Eternal”. Bukankah Al-Qur’an juga memberitakan bahwa tujuan penciptaan manusia dan jin semata-mata untuk beribadah pada Allah (*)



Bagaimana bisa Kepala suku Indian Cheeroke itu muslim?

  
Sejarahnya panjang,
Semangat orang-orang Islam dan Cina saat itu untuk mengenal lebih jauh planet (tentunya saat itu nama planet belum terdengar) tempat tinggalnya selain untuk melebarkan pengaruh, mencari jalur perdagangan baru dan tentu saja memperluas dakwah Islam mendorong beberapa pemberani di antara mereka untuk melintasi area yang masih dianggap gelap dalam peta-peta mereka saat itu.
Beberapa nama tetap begitu kesohor sampai saat ini bahkan hampir semua orang pernah mendengarnya sebut saja Tjeng Ho dan Ibnu Batutta, namun beberapa lagi hampir-hampir tidak terdengar dan hanya tercatat pada buku-buku akademis.


Para ahli geografi dan intelektual dari kalangan muslim yang mencatat perjalanan ke benua Amerika itu adalah Abul-Hassan Ali Ibn Al Hussain Al Masudi (meninggal tahun 957), Al Idrisi (meninggal tahun 1166), Chihab Addin Abul Abbas Ahmad bin Fadhl Al Umari (1300 – 1384) dan Ibn Battuta (meninggal tahun 1369).

Menurut catatan ahli sejarah dan ahli geografi muslim Al Masudi (871 – 957), Khashkhash Ibn Saeed Ibn Aswad seorang navigator muslim dari Cordoba di Andalusia, telah sampai ke benua Amerika pada tahun 889 Masehi. Dalam bukunya, ‘Muruj Adh-dhahab wa Maadin al-Jawhar’ (The Meadows of Gold and Quarries of Jewels), Al Masudi melaporkan bahwa semasa pemerintahan Khalifah Spanyol Abdullah Ibn Muhammad (888 – 912), Khashkhash Ibn Saeed Ibn Aswad berlayar dari Delba (Palos) pada tahun 889, menyeberangi Lautan Atlantik, hingga mencapai wilayah yang belum dikenal yang disebutnya Ard Majhoola, dan kemudian kembali dengan membawa berbagai harta yang menakjubkan.
Sesudah itu banyak pelayaran yang dilakukan mengunjungi daratan di seberang Lautan Atlantik, yang gelap dan berkabut itu. Al Masudi juga menulis buku ‘Akhbar Az Zaman’ yang memuat bahan-bahan sejarah dari pengembaraan para pedagang ke Afrika dan Asia.

Dr. Youssef Mroueh juga menulis bahwa selama pemerintahan Khalifah Abdul Rahman III (tahun 929-961) dari dinasti Umayah, tercatat adanya orang-orang Islam dari Afrika yang berlayar juga dari pelabuhan Delba (Palos) di Spanyol ke barat menuju ke lautan lepas yang gelap dan berkabut, Lautan Atlantik. Mereka berhasil kembali dengan membawa barang-barang bernilai yang diperolehnya dari tanah yang asing.
Beliau juga menuliskan menurut catatan ahli sejarah Abu Bakr Ibn Umar Al-Gutiyya bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Spanyol, Hisham II (976-1009) seorang navigator dari Granada bernama Ibn Farrukh tercatat meninggalkan pelabuhan Kadesh pada bulan Februari tahun 999 melintasi Lautan Atlantik dan mendarat di Gando (Kepulaun Canary).

Ibn Farrukh berkunjung kepada Raja Guanariga dan kemudian melanjutkan ke barat hingga melihat dua pulau dan menamakannya Capraria dan Pluitana. Ibn Farrukh kembali ke Spanyol pada bulan Mei 999.
Perlayaran melintasi Lautan Atlantik dari Maroko dicatat juga oleh penjelajah laut Shaikh Zayn-eddin Ali bin Fadhel Al-Mazandarani. Kapalnya berlepas dari Tarfay di Maroko pada zaman Sultan Abu-Yacoub Sidi Youssef (1286 – 1307) raja keenam dalam dinasti Marinid. Kapalnya mendarat di pulau Green di Laut Karibia pada tahun 1291. Menurut Dr. Morueh, catatan perjalanan ini banyak dijadikan referensi oleh ilmuwan Islam.

Sultan-sultan dari kerajaan Mali di Afrika barat yang beribukota di Timbuktu, ternyata juga melakukan perjalanan sendiri hingga ke benua Amerika. Sejarawan Chihab Addin Abul-Abbas Ahmad bin Fadhl Al Umari (1300 – 1384) memerinci eksplorasi geografi ini dengan seksama. Timbuktu yang kini dilupakan orang, dahulunya merupakan pusat peradaban, perpustakaan dan keilmuan yang maju di Afrika. Ekpedisi perjalanan darat dan laut banyak dilakukan orang menuju Timbuktu atau berawal dari Timbuktu..

Sultan yang tercatat melanglang buana hingga ke benua baru saat itu adalah Sultan Abu Bakari I (1285 – 1312), saudara dari Sultan Mansa Kankan Musa (1312 – 1337), yang telah melakukan dua kali ekspedisi melintas Lautan Atlantik hingga ke Amerika dan bahkan menyusuri sungai Mississippi.

Sultan Abu Bakari I melakukan eksplorasi di Amerika tengah dan utara dengan menyusuri sungai Mississippi antara tahun 1309-1312. Para eksplorer ini berbahasa Arab. Dua abad kemudian, penemuan benua Amerika diabadikan dalam peta berwarna Piri Re’isi yang dibuat tahun 1513, dan dipersembahkan kepada raja Ottoman Sultan Selim I tahun 1517. Peta ini menunjukkan belahan bumi bagian barat, Amerika selatan dan bahkan benua Antartika, dengan penggambaran pesisiran Brasil secara cukup akurat.

Sequoyah, also known as George Gist Bukti lainnya adalah, Columbus sendiri mengetahui bahwa orang-orang Carib (Karibia) adalah pengikut Nabi Muhammad. Dia faham bahwa orang-orang Islam telah berada di sana terutama orang-orang dari Pantai Barat Afrika. Mereka mendiami Karibia, Amerika Utara dan Selatan. Namun tidak seperti Columbus yang ingin menguasai dan memperbudak rakyat Amerika. Orang-Orang Islam datang untuk berdagang dan bahkan beberapa menikahi orang-orang pribumi.
Lebih lanjut Columbus mengakui pada 21 Oktober 1492 dalam pelayarannya antara Gibara dan Pantai Kuba melihat sebuah masjid (berdiri di atas bukit dengan indahnya menurut sumber tulisan lain). Sampai saat ini sisa-sisa reruntuhan masjid telah ditemukan di Kuba, Mexico, Texas dan Nevada.

Dan tahukah anda? 2 orang nahkoda kapal yang dipimpin oleh Columbus kapten kapal Pinta dan Nina adalah orang-orang muslim yaitu dua bersaudara Martin Alonso Pinzon dan Vicente Yanex Pinzon yang masih keluarga dari Sultan Maroko Abuzayan Muhammad III (1362).

 [THACHER,JOHN BOYD: Christopher Columbus, New York 1950]
Sumber : CAHAYAIMAN


Sunday, 16 September 2012

Trailer Act of Valor - Action Navy Seals Heroes War's (2012)


 Narasi Film
Sebuah tim elit Navy SEAL memulai sebuah misi rahasia untuk membebaskan agen CIA yang diculik.


Directed by Mike McCoy
Scott Waugh
Produced by Mike McCoy
Scott Waugh
Written by Kurt Johnstad
Starring Roselyn Sánchez
Nestor Serrano
Emilio Rivera
U.S. Navy SEALs
U.S. Navy Special Warfare Combatant Crewmen
Music by Nathan Furst
Cinematography Shane Hurlbut
Editing by Siobhan Prior
Michael Tronik
Scott Waugh
Studio Bandito Brothers
Distributed by Relativity Media













Trailer Film Battleship - Aliens War's (2012)


Narasi Film
Sebuah armada kapal dipaksa untuk melakukan pertempuran dengan armada asal tidak diketahui dalam rangka untuk menemukan dan menggagalkan tujuan merusak mereka.



Sutradara Peter Berg
Penulis Jon Hoeber
Erich Hoeber
Pemeran Taylor Kitsch
Alexander Skarsgård
Brooklyn Decker
Rihanna
Liam Neeson
Tadanobu Asano
Musik A.R. Rahman
Distribusi Universal Pictures
Tanggal rilis
  • 18 Mei 2012
     (2012-05-18)
Negara Amerika Serikat
Bahasa English

$200 million [Anggaran]


Walpaper Film Battleship 




Saturday, 15 September 2012

Retribusi Daerah Kabupaten Bogor




Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa  atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi/badan.

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, jenis-jenis Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor terdiri dari :
 

      2.   Retribusi Ijin Gangguan (HO)
      3.   Retribusi Ijin Trayek
      6.   Retribusi Ijin Usaha Industri
     13.  Retribusi Ketenagakerjaan
     19.  Retribusi Parkir
     20.  Retribusi Pasar
     24.  Retribusi Terminal
Sumber : http://dispenda.bogorkab.go.id 

Bogor - Home Bases

Kota Bogor

Lambang Kota Bogor

Kota Bogor adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak 54 km sebelah selatan Jakarta, dan wilayahnya berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor. Dahulu luasnya 21,56 km², namun kini telah berkembang menjadi 118,50 km² dan jumlah penduduknya 834.000 jiwa (2003). 

Bogor dikenal dengan julukan kota hujan, karena memiliki curah hujan yang sangat tinggi. Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 68 kelurahan. Pada masa kolonial Belanda, Bogor dikenal dengan nama Buitenzorg (pengucapan: boit'n-zôrkh", bœit'-) yang berarti "tanpa kecemasan" atau "aman tenteram".

Hari jadi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor diperingati setiap tanggal 3 Juni, karena tanggal 3 Juni 1482Prabu Siliwangi sebagai raja dari Kerajaan Pajajaran. merupakan hari penobatan

Bogor (berarti "enau") telah lama dikenal dijadikan pusat pendidikan dan penelitian pertanian nasional. Di sinilah berbagai lembaga dan balai penelitian pertanian dan biologi berdiri sejak abad ke-19. Salah satunya yaitu, Institut Pertanian Bogor, berdiri sejak awal abad ke-20

Kota Bogor memiliki 6 Kecamatan :
1.  Kecamatan Bogor Utara
2.  Kecamatan Bogor Selatan
3.  Kecamatan Bogor Timur
4.  Kecamatan Bogor Barat
5.  Kecamatan Bogor Tengah
6.  Kecamatan Tanah Sareal

Batas Wilayah

Kota Bogor berbatasan dengan kecamatan-kecamatan dari Kabupaten Bogor sebagai berikut:
Utara       : Sukaraja, Bojong Gede, dan Kemang
Timur       : Sukaraja dan Ciawi 
Selatan   : Cijeruk dan Caringin
Barat      : Kemang, Ciomas dan Dramaga
Kabupaten Bogor


Lambang Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Cibinong. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Tangerang (Banten), Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi di utara; Kabupaten Karawang di timur, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi di selatan, serta Kabupaten Lebak (Banten) di barat. Kabupaten Bogor terdiri atas 40 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Cibinong.

Kabupaten Bogor secara garis besar terdiri atas tiga wilayah dan 40 kecamatan. Kecamatan-kecamatan tersebut dibagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan Kabupaten Bogor terletak di Kecamatan Cibinong, yang berada di sebelah utara Kota Bogor.

Adapun Daftar Wilayah dan Kecamatan di Kabupaten Bogor adalah:
  1. Wilayah Timur:
    1. Kecamatan Gunung Putri
    2. Kecamatan Cileungsi
    3. Kecamatan Klapanunggal
    4. Kecamatan Jonggol
    5. Kecamatan Sukamakmur
    6. Kecamatan Cariu
    7. Kecamatan Tanjungsari
  2. Wilayah Tengah:
    1. Kecamatan Gunung Sindur
    2. Kecamatan Parung
    3. Kecamatan Ciseeng
    4. Kecamatan Kemang
    5. Kecamatan Rancabungur
    6. Kecamatan Bojonggede
    7. Kecamatan Tajur Halang
    8. Kecamatan Cibinong
    9. Kecamatan Sukaraja
    10. Kecamatan Dramaga
    11. Kecamatan Cijeruk
    12. Kecamatan Cigombong
    13. Kecamatan Caringin
    14. Kecamatan Ciawi
    15. Kecamatan Megamendung
    16. Kecamatan Cisarua
    17. Kecamatan Citeureup
    18. Kecamatan Babakan Madang
    19. Kecamatan Ciomas
    20. Kecamatan Tamansari
  3. Wilayah Barat:
    1. Kecamatan Jasinga
    2. Kecamatan Parung Panjang
    3. Kecamatan Tenjo
    4. Kecamatan Cigudeg
    5. Kecamatan Sukajaya
    6. Kecamatan Nanggung
    7. Kecamatan Leuwiliang
    8. Kecamatan Leuwisadeng
    9. Kecamatan Cibungbulang
    10. Kecamatan Ciampea
    11. Kecamatan Pamijahan
    12. Kecamatan Rumpin
    13. Kecamatan Tenjolaya
Home Bases :
Kecamatan Cileungsi : ada 11 Kelurahan
  1. Cileungsi
  2. Cileungsi Kidul
  3. Cipenjo
  4. Cipeucang
  5. Dayeuh
  6. Gandoang
  7. Jatisari
  8. Limus Nunggal
  9. Mampir
  10. Mekarsari
  11. Pasir Angin
  12. Setu Sari

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu- IMB Kota Bogor

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Bogor
depan-bppt

Alamat Kantor :
Balaikota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No 10 Bogor
Jawa Barat  - Indonesia
Telp :
+ 62251- 8321075

Bagi Kota Bogor, pemberlakuan Otonomi Daerah adalah tantangan yang perlu dijawab dengan serius, sesuai dengan semangat Otonomi, Kota Bogor diharapkan Memiliki keunggulan yang Kompetitif dan Kemudahan dalam pelayanan perijinan dan investasi.

Salah satu Langkah Kongkrit Pemerintah Kota Bogor Melelui Perda No. 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor membentuk lembaga baru yaitu Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT).

Pembentukan BPPT tersebut dimaksudkan untuk memberikan Kemudahan Pelayanan dibidang perizinan dengan Perinsip dapat dipercaya, mudah, murah, cepet dan terasparan melalui satu Pintu.

VISI :
Terwujudnya kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
MISI :
  1. Meningkatkan daya Dukung sarana dan prasarana kantor
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum
  3. Meningkatkan Peluang Investasi dan menngkatkan Potensi Daerah
MOTO
Kepuasan Anda Merupakan Komitmen Kami ( mudah, cepat, akurat dan trasparan )
 

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 tetntang Pedoman Peyelenggaraan Pelayanan satu Pintu
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 7 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Standar Perizinan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor
5.    Peraturan Daerah Kota Bogor No. 13 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor
6. Peraturan Walikota Bogor No. 45 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor
7. Keputusan Walikota Bogor No. 503.45-2 Tahun 2009, tentang Bagan Alur Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor
8. Keputusan Walikota Bogor No. 030.45-139 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan,Pendaftaran dan Surat Keterangan.

 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Rumah Tinggal

Dasar Hukum:
1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007

Persyaratan Pengajuan IMB:

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  3. Fotocopy PBB tahun terakhir
  4. Surat Pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (untuk bangunan bertingkat)
  5. Gambar bangunan/rencana bangunan
  6. Denah tampak & potongan skala 1:100, 200
  7. Bak sampah saluran air, septic tank
  8. gambar situasi skala 1:500, 1000
  9. Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat)
  10. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
  11. SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila memperluas bangunan)
  12. Gambar Site Plan
Biaya:
  1. Rumah kecil diatas 500 m2 Rp. 18.000/m
  2. Rumah kecil dibawah 500 m2 Rp. 16.000/m
  3. Rumah sedang diatas 500 m2 Rp. 22.000/m
  4. Rumah sedang dibawah 500 m2 Rp. 20.000/m
  5. Rumah besar diatas 500 m2 Rp. 28.000/m
  6. Rumah besar dibawah 500 m2 Rp. 26.000/m
Jangka Waktu Penyelesaian:
14 (empat belas) hari kerja

Last Updated (Friday, 30 April 2010 07:05)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan/ Ruko/ Pertokoan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan/Ruko/ Pertokoan

Dasar Hukum:

1. Perda No. 7 Tahun 2006
2. Perda No. 2 tahun 2007
3. Perda No. 4 Tahun 2007

Persyaratan Pengajuan IMB:
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  3. Fotocopy pembayaran PBB terakhir
  4. Gambar rencana bangunan
  5. Gambar dan perhitungan konstruksi/zondir
  6. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
  7. Rekomendasi Walikota/Izin Lokasi/Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang
  8. BA TPU untuk perumahan
  9. Luas banguna komersial maksimal 5000 m2 diwajibkan menyediakan pohon
  10. Gambar Site Plan
  11. IMB dan gambar bangunan terdahulu
Jangka Waktu Penyelesaian:
14 (empat  belas) hari kerja

Last Updated (Monday, 21 December 2009 12:23)

Sumber : http://www.bppt.kotabogor.go.id

 

Friday, 14 September 2012

Beladiri "Merpati Putih" Pukau Pasukan UNIFIL

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon), khususnya Satgas Indo FPC (Indonesian Force Protection Company) XXVI-D2, mempertontonkan seni beladiri tangan kosong asli Indonesia, Merpati Putih, di Lebanon. Mereka mementaskan beladiri tersebut pada acara Medal Parade Tahun 2012, yang sekaligus ingin menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia mempunyai beladiri yang tidak kalah dengan beladiri dari negara-negara lain.
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas UNIFIL, khususnya Satgas Indo FPC XXVI-D2, mempertontonkan seni beladiri Merpati Putih di Lebanon.
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas UNIFIL, khususnya Satgas Indo FPC XXVI-D2, mempertontonkan seni beladiri Merpati Putih di Lebanon.

Untuk memeriahkan acara ini, Satgas Indo FPC XXVI-D2 menampilkan pertunjukan beladiri Merpati Putih yang dibarengi dengan pertunjukan Debus. Personel yang melaksanakan pertujukan beladiri Merpati Putih ini terdiri dari 8 satgas Indo FPC XXVI-D2, yaitu Lettu Inf Gilang Nugraha, Kopda Bambang Irawanto, Praka Mukti Ali, Pratu Heri, Sertu Abdul Manan, Kopka Salimun, Koptu Ikhsan dan Pratu Rosi.

Pertujukan Merpati Putih kali ini menampilkan kemampuan mematahkan benda-benda keras, diawali dengan pematahan gagang pompa dilanjutkan dengan pematahan beton dengan satu tangan, dan diakhiri pematahan kikir dengan satu jari. Penonton dibuat berdecak kagum dan setengah tidak percaya, kikir yang merupakan benda keras bisa dipatahkan hanya dengan satu jari. Ada sebagian orang asing yang berpendapat bahwa beladiri Merpati Putih menggunakan magic atau mantra.




Sekilas Bela Diri Merpati Putih
Merpati Putih (MP) merupakan salah satu perguruan pencak silat bela diri Tangan Kosong (PPS Betako) dan merupakan salah satu aset budaya bangsa, mulai terbentuk aliran jenis beladiri ini pada sekitar tahun 1550-an dan perlu dilestarikan serta dikembangkan selaras dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi dewasa ini. Saat ini MP merupakan salah satu anggota Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) dan Martial Arts Federation For World Peace (MAFWP) serta Persekutuan Pencak Silat Antar Bangsa atau PERSILAT (International Pencak Silat Federation).
Logo Merpati Putih


Arti Nama dan Motto
Arti dari Merpati Putih itu sendiri adalah suatu singkatan dalam bahasa Jawa, yaitu:

Mersudi Patitising Tindak Pusakane Titising Hening yang dalam bahasa Indonesia berarti "Mencari sampai mendapat Kebenaran dengan Ketenangan" sehingga diharapkan seorang Anggota Merpati Putih akan menyelaraskan hati dan pikiran dalam segala tindakannya. Selain itu PPS Betako Merpati Putih mempunyai motto: "Sumbangsihku tak berharga, namun Keikhlasanku nyata".

Sejarah
Merpati putih (MP) merupakan warisan budaya peninggalan nenek moyangIndonesia yang pada awalnya merupakan ilmu keluarga Keraton yang diwariskan secara turun-temurun yang pada akhirnya atas wasiat Sang Guru ilmu Merpati Putih diperkenankan dan disebarluaskan dengan maksud untuk ditumbuhkembangkan agar berguna bagi negara.

Merpati Putih Oleh Kopassus

Merpati Putih adalah Perguruan Pencak Silat yang ilmiah, tidak ada magic ataupun mantra. Semua realitas dan logis. Kemampuan pesilat Merpati Putih mematahkan benda-benda keras seperti kikir, baja, gagang pompa, pipa beton dan lainnya, didapat dari zat yang disebut Adenose Triposphat (ATP).

Acara medal parade kontingen Garuda kali ini dihadiri langsung oleh Force Commander and Head of Mission (FC and HoM) UNIFIL Maj Gen Paolo Serra selaku inspektur upacara. Dalam amanatnya, dia menyampaikan rasa terima kasih atas konsistensi kontingen Garuda dalam melaksanakan mandat PBB sesuai dengan Resolusi 1701.

Acara medal parade kontingen Garuda Satgas UNIFIL tahun 2012 diakhiri dengan kegiatan defile pasukan upacara, dan dilanjutkan dengan penyematan medali kepada seluruh kontingen Garuda yang hadir di lapangan upacara. Hampir seluruh undangan menyatakan apresiasi yang luar biasa khususnya terhadap pelaksanaan medal parade yang sukses, serta penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh kontingen Garuda selama berada di Lebanon. 


Kekuatan Pilot Pesawat Hawk MK-53 Bertambah

Penerbang tempur dari Skuadron Udara 15 Lanud Iswahjudi, Madiun, Jawa Timur berhasil terbang solo, Selasa (4/9). Mereka adalah Letda Pnb Barika Harma dan Letda (Pnb) Stevia Andi Kusuma. Keduanya menggunakan pesawat Hawk MK-53.

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Syaugi menyiramkan air kembang kepada penerbang yang telah lulus terbang solo di depan Hanggar Skadron Udara 15, Selasa(04/09/2012) (Foto : Pentak Lanud Iswahjudi)
Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Syaugi menyiramkan air kembang kepada penerbang yang telah lulus terbang solo di depan Hanggar Skadron Udara 15, Selasa(04/09/2012) (Foto : Pentak Lanud Iswahjudi)

Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Iswahjudi, Mayor (Sus) Sutrisno dalam siaran persnya mengatakan peristiwa penting tersebut ditandai dengan acara tradisi pemecahan telur di kepala yang bersangkutan oleh Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI M Syaugi.


 
Keberhasilan Letda (Pnb) Barika Harma dan Letda (Pnb) Stevia Andi Kusuma menerbangkan pesawat tempur Hawk MK-53 secara mandiri (terbang solo), menambah kekuatan pilot Skuadron Udara 15 Lanud Iswahjudi. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses regenerasi terus berjalan, meskipun di tengah kondisi jumlah kesiapan dan jam terbang pesawat yang terbatas.


Letda (Pnb) Barika Harma adalah putera kelahiran Pekanbaru 25 tahun lalu. Sedangkan Letda (Pnb) Stevia merupakan putra kelahiran Pongkai, Riau, 24 tahun. Keduanya adalah lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2009, dan Sekolah Penerbang Angkatan 1982.

Sebelum berhasil terbang solo dengan Hawk MK-53 juga pernah menerbangkan pesawat AS-202/Bravo dan T-34/Charlie.

 
Danlanud Iswahjudi mengatakan terbang solo tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melainkan harus selalu belajar dan berlatih. Keberhasilan ini boleh berbangga dan bersenang hati namun sesaat saja, karena tugas-tugas mendatang masih banyak yang harus dilaksanakan. "Dengan berhasilnya terbang solo diharapkan para penerbang harus benar-benar menguasai dan mengawaki pesawat yang diterbangkan,” kata Danlanud Iswahjudi.



Tipe Pesawat Latih militer
 Produsen Hawker Siddeley
British Aerospace (1977-1999)
BAE Systems (mulai 1999)
 Terbang perdana 1974
 Pengguna Britania Raya
Indonesia
Malaysia
Australia
 Harga satuan £18 juta (2003)
 Varian T-45 Goshawk

Prajurit TNI di Lebanon Amankan Bom UXO

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Batalyon Mekanis Konga XXIII-F/UNIFIL (Indobatt) yang sedang melaksanakan patroli rutin, menerima laporan penemuan dua buah UXO (Unexploded Ordnance) aktif dari seorang warga Ataibeh, Lebanon Selatan, yang bernama Nahli, pada hari Jumat (4/5/2012).
Penemuan tersebut bermula saat Nahli memotong rumput disekitar kebun dekat rumahnya, selanjutnya prajurit Indobatt mengamankan UXO tersebut dengan memberikan tanda sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah itu, Komandan patroli melalui piket TOC (Tactical Operation Center) meneruskan laporannya kepada Kasiops Indobatt. Kasiops Kapten Inf Risa didampingi Kasi Intel Kapten Inf Nurudin, Komandan Kompi Dragon Kapten Inf Rizky Kurniawan, Danki Chetha Kapten Mar Achmad Yuliyanto dan Danki Bantuan Kapten Inf S. Herman, dengan membawa tim Jihandak yang dimiliki Satgas mengecek kebenaran informasi itu ke lapangan.
Setelah meyakini temuan tersebut adalah UXO dengan jenis bom Fosfor, selanjutnya Kasiops melaporkan kepada Komandan Satgas Indobatt Letkol Inf Suharto Sudarsono untuk ditindak lanjuti, usai melaksanakan koordinasi dengan LAF (LebaneseArmed Forces) dan melaporkan penemuan ini ke Sektor Timur UNIFIL, sesuai dengan prosedur penanganan bom selanjutnya diserahkan kepada LAF.
Saat itu juga, LAF menurunkan tim jihandak mereka untuk menjinakkan bom tersebut, bom yang diperkirakan sisa-sisa konflik antara Israel dan Lebanon tahun 2006 silam, selanjutnya dimusnahkan dengan cara diledakkan di sekitar tempat penemuan.
Usai pelaksanaan peledakkan, warga yang menemukan bom tersebut mengucapkan terimakasih kepada personel Indobatt, bahwa laporannya segera direspon sehingga dirinya beserta keluarga tidak merasa kawatir lagi apabila pergi berkebun.

 UXO di Libanon
Bom fosfor atau yang lebih sering disebut (WP = White Phosphorus) merupakan Bom pyrophoric, materialnya bersifat mudah terbakar secara spontan, dan sangat aktif, mudah bereaksi dengan oksigen. WP jika mengenai manusia menyebakan luka bakar yang dalam dan menyakitkan, luka bakar yang dihasilkan bisa sampai menembus tulang.
TNI Lebanon Amankan bom 2TNI Lebanon amankan bom 3TNI Lebanon Amankan bom 4TNI Lebanon amankan bom 5TNI Lebanon amankan bom 6TNI Lebanon amankan bom 7

Kode Etik Jurnalistik Indonesia


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.

Arti Jurnalisme 
Kewartawanan atau jurnalisme (berasal dari kata journal), artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti suratkabar. Journal berasal dari istilah bahasa Latin diurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.

Di Indonesia, istilah "jurnalistik" dulu dikenal dengan "publisistik". Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.

Sejarah
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.

Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.

Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.

Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi kewartawanan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.

Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.

Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.

Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI


Logo PWI
Persatuan Wartawan Indonesia 

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Pelawakpun Ikutan Jadi Wartawan

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat. 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)