Retribusi
Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi/badan.
Dengan
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas,
jenis-jenis Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor terdiri
dari :
No comments:
Post a Comment