Blogger Widgets
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA- SEMOGA ARTIKEL-2NYA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA- TERIMA KASIH

Thursday, 25 October 2012

Rencana Penyatuan Zona Waktu Di Indonesia


Saat ini Indonesia mengunakan tiga zona waktu yaitu GMT +7 untuk waktu Indonesia bagian barat, GMT +8 untuk Indonesia bagian tengah dan GMT +9 untuk Indonesia bagian timur. Dengan penyatuan zona waktu ini Indonesia akan disatukan menjadi GMT +8. (in).

Dasar Penyatuan Zona Waktu 
Kajian Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 2004 – 2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu kaitannya dengan penghematan energi (Listrik). Hal ini berdasarkan isu hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi, khususnya energi listrik yang kemudian menjadi Instruksi Presiden.

“Pertimbangan penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, politik, sosial budaya, ekonomi, hankam dan agama. Selain itu juga keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,” kata Tim Kajian Kementerian Riset dan Teknologi, Mohammad Nur Hidayat selaku Tim kajian Kementerian Riset dan Teknologi.


Sementara dilansir Tempo, penyatuan zona waktu ini akan menguntungkan perdagangan. Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, penyatuan ini sangat positif karena transaksi perdagangan di Indonesia bisa dilakukan bersamaan.


"Ini akan mendatangkan keuntungan dibandingkan kalau kita mulai dagang di waktu Indonesia bagian barat, terus di bagian timur harus menunggu dua jam. Dan dalam dua jam itu perdagangan bisa banyak sekali yang bisa dilakukan," katanya.


Menurut Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, ada beberapa keuntungan dari penerapan satu zona waktu di Indonesia.


Pertama, peluang transaksi yang lebih banyak. Dalam ruang waktu yang sama, 50 juta masyarakat di kawasan tengah dan timur Indonesia memperoleh kesempatan transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia. Demikian juga sebaliknya.


Keuntungan kedua adalah orientasi transaksi yang lebih ke domestik. Selama ini orientasi transaksi memanfaatkan pasar atau suplai dari negara tetangga dipulihkan ke pasar domestik.


Ketiga, transaksi bursa efek bisa lebih luas. Transaksi harian di bursa efek Indonesia (BEI) akan meningkat seiring dengan meningkatnya volume dan jumlah transaksi harian. Dengan asumsi peningkatan konservatif Rp500 miliar per hari, maka setiap tahun terbangun Rp100 triliun transaksi tambahan.


JK Menolak Penyatuan Zona Waktu
Mantan Wakil Presiden H Jusuf Kalla (JK) menolak rencana pemerintah yang akan menyatukan zona waktu di Indonesia. Menurutnya, penyatuan waktu justru akan merugikan penduduk Indonesia yang berada di bagian barat.

Ia mencontohkan, di Aceh, harus menyesuaikan waktu 1,5 jam. Siswa sekolah harus berangkat saat masih gelap dan itu membahayakan, apalagi jika berada di daerah pedalaman. Masyarakat harus mengubah gaya hidupnya karena penyatuan waktu ini.

Menurut JK, perbedaan zona waktu bisa diatasi dengan kecanggihan teknologi, bisa menggunakan email ataupun media informasi lainnya untuk berbisnis. Untuk itu, JK mengharapkan penyatuan zona waktu itu bisa saja membingungkan masyarakat.
 
Kenyataan Pelaksanaan Penyatuan Zona Waktu
Rencana penyatuan zona waktu di Indonesia dari WIB, WITA dan WIT menjadi satu waktu belum bisa dilaksanakan. Keinginan untuk menerapkannya mulai 28 Oktober dipastikan batal karena perlu sosialisasi kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan penggabungan zona waktu belum bisa dilaksanakan. "Belum bisa dilaksanakan," kata Hatta ketika ditemui usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Senin (1/10/2012).

Hatta menjelaskan soal batalnya rencana tersebut, kerena pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu," ucapnya.

Artinya rencana penetapan penggabungan zona waktu 28 Oktober 2012 tidak bisa dilaksanakan? "Nggak," tandasnya.

Rencana penyatuan zona waktu digulirkan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI). Kebijakan itu harus menunggu persetujuan Presiden SBY.


(Berbagai Sumber)

No comments: