Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas  Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.
Di  dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan  tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi  denda.
Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009
1.    Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000
2.   Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.
3.   Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
4.   Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara  yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di  kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
5.   Perlengkapan kendaraan
Baik  motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion,  klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000  atau kurungan selama 1 bulan.
6.   Berkendara tanpa STNK
Berbeda  dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan  di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
7.   Sabuk Pengaman 
Bila  pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di  kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8.   Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
9.   Gunakan Lampu isyarat
Pengendara  yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan  denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
10.  Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang  setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di  tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
11.  Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi  anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan.  Sebab anda akan terkena denda Rp 350 ribu jika ketahuan menggunakan HP  saat berkendara.


No comments:
Post a Comment