Blogger Widgets
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA- SEMOGA ARTIKEL-2NYA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA- TERIMA KASIH

Wednesday 15 August 2012

Syarat Pembuatan Paspor

A.       PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
  • §         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • §         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  • §         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
  • 3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.    Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B.       PERSYARATAN  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
  •           * akte lahir;
  •           * KTP orang Tua;
  •           * Kartu Keluarga;
  •           * STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
  •           * Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
  •           * Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.       Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).


Apabila ingin mendaftarkan Online Paspor :

  • Pertama-tama isilah terlebih dahulu Pembuatan Pasport Online, dengan membuka alamat website Ditjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
  • Kemudian siapkan terlebih dahulu Dokumen identas persyaratan bikin paspor seperti Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah,Surat kawin bagi yang telah menikah dan persyaratan lainnya (ada diatas).  Selanjutnya Scan kelengkapan tersebut untuk kita upload secara online.
  • Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi.
  • Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan teman-teman akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran.  Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.
  • Setelah itu datang ke kantor imigrasi tempat anda tinggal, berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut.  Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit.  Setelah iPembuatan Paspor Persyaratan Cara dan Biayatu anda akan dipanggil, dan melakukan akan diberi bukti untuk tahap foto passpor.  Untuk Foto paspor waktu itu saya menunggu sekitar 2 minggu.
  • Nah apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor. Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, pada waktu itu saya kurang lebih sebesar 250.000 – an  (kalau tidak salah).
  • Selanjutnya tunggu giliran untuk foto dan sidik jari.  Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak.  Waktu itu saja kira-kira setengah hari untuk menunggu dipanggil foto dan sidik jari.
  • Setelah foto dan sidik jari, kita diminta menunggu sekitar 10 menit.  Setelah itu kita dipanggil lagi, dan jadi deh paspor kita.