Logo Pegawai Negeri Sipil
Definisi
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai
negeri terdiri dari:- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Daftar Golongan/ Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Indonesia
Golongan | Pangkat |
---|---|
I/a | Juru Muda |
I/b | Juru Muda Tingkat I |
I/c | Juru |
I/d | Juru Tingkat I |
II/a | Pengatur Muda |
II/b | Pengatur Muda Tingkat I |
II/c | Pengatur |
II/d | Pengatur Tingkat I |
III/a | Penata Muda |
III/b | Penata Muda Tingkat I |
III/c | Penata |
III/d | Penata Tingkat I |
IV/a | Pembina |
IV/b | Pembina Tingkat I |
IV/c | Pembina Utama Muda |
IV/d | Pembina Utama Madya |
IV/e | Pembina Utama |
Descripsi Dari Pegawai Negeri Sipil
Nama | Pegawai Negeri Sipil | |
---|---|---|
Jenis | Pegawai Negeri Sipil Pusat Pegawai Negeri Sipil Daerah |
|
Bidang kegiatan | Pendidikan Agama Ekonomi Kesehatan Hukum Pertanian Perkebunan Kehutanan Perikanan |
Keahlian | Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera. |
---|---|
Tempat kerja | Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya. |
Pekerjaan terkait | TNI Polri |
Penjelasan Detail Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain,
seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
2. Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Biro
- Staf Ahli
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
- Sekretaris daerah
- Kepala dinas/badan/kantor,
- Kepala bagian
- Kepala bidang
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah
- Sekretaris lurah
Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi
pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh
organisasi pemerintah.
Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya
guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah
ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor | Jabatan Fungsional |
---|---|
20 Tahun 2006 | Panitera |
22 Tahun 2006 | Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
23 Tahun 2006 | Pranata Hubungan Masyarakat |
24 Tahun 2006 | Peneliti |
25 Tahun 2006 | Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
26 Tahun 2006 | Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
27 Tahun 2006 | Penyuluh Kehutanan |
28 Tahun 2006 | Pengendali Ekosistem Hutan |
29 Tahun 2006 | Pengendali Dampak Lingkungan |
30 Tahun 2006 | Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
31 Tahun 2006 | Surveyor Pemetaan |
32 Tahun 2006 | Penyelidik Bumi |
33 Tahun 2006 | Pranata Komputer |
34 Tahun 2006 | Statistisi |
35 Tahun 2006 | Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
36 Tahun 2006 | Perantara Hubungan Industrial |
37 Tahun 2006 | Perancang Peraturan Perundang-undangan |
38 Tahun 2006 | Perencana |
39 Tahun 2006 | Analis Kepegawaian |
40 Tahun 2006 | Arsiparis dan Pustakawan |
41 Tahun 2006 | Agen |
42 Tahun 2006 | Polisi Kehutanan |
43 Tahun 2006 | Penyuluh Agama |
44 Tahun 2006 | Pengawas Ketenagakerjaan |
45 Tahun 2006 | Pengawas Farmasi dan Makanan |
46 Tahun 2006 | Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
47 Tahun 2006 | Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
48 Tahun 2006 | Pranata Nuklir |
49 Tahun 2006 | Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
50 Tahun 2006 | Pengawas Radiasi |
51 Tahun 2006 | Instruktur |
52 Tahun 2006 | Widyaiswara |
53 Tahun 2006 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
54 Tahun 2006 | Pekerja Sosial |
55 Tahun 2006 | Pengantar Kerja |
56 Tahun 2006 | Penggerak Swadaya Masyarakat |
57 Tahun 2006 | Penyuluh Keluarga Berencana |
58 Tahun 2006 | Tenaga Kependidikan |
59 Tahun 2006 | Dosen |
60 Tahun 2006 | Auditor |
61 Tahun 2006 | Pengamat Gunung Api |
62 Tahun 2006 | Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
63 Tahun 2006 | Teknisi Penerbangan |
64 Tahun 2006 | Penguji Mutu Barang dan Penera |
65 Tahun 2010 | Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan Kepemerintahan Tidak Berstatus Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah
pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus
pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang
melibatkan suara rakyat.
Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan
suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri (diangkat oleh presiden)
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Walikota
- DPR
- DPRD
- Kepala desa
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri
No comments:
Post a Comment